
Ketapang, Lensajurnalis.com – Ramai menjadi perbincangan masyarakat terkait angkutan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Sinar Karya Mandiri (SKM) yang tetap melintas di ruas Poros jalan Tanjung Pura - Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan. Warga geram karena truk perusahaan tersebut masih mengangkut muatan berlebih meski jalan tersebut sedang dalam proses perbaikan.
Pantauan warga, setiap hari mobil angkutan TBS PT SKM melintas dengan muatan di atas 8 ton. Padahal, jalan tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas berat apalagi mobil TBS Perusahaan, lebih parahnya lagi kondisinya kini sedang dibangun dengan cor beton.
“Parah sekali, mobil perusahaan masih saja lewat dengan muatan berat, padahal jalan ini sedang diperbaiki,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal, Sabtu (6/8/2025).
Menurut Eman, warga Desa Tanjung Pura, jalan poros itu berada di atas tanah gambut yang sangat labil sehingga tidak cocok dilalui truk bermuatan besar.
“Seharusnya perusahaan punya akses jalan kebun sendiri, bukan menggunakan jalan pemda. Kalau dibiarkan, jalan baru dibangun pun akan cepat rusak,” tegasnya.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada PT SKM. Mereka menilai tanpa adanya kerja sama dari pihak perusahaan, upaya pemerintah memperbaiki jalan poros yang rusak akan sia-sia.
“Jangan ada pembiaran. Hukum tidak pandang bulu. Aparatur negara harus bertindak tegas bila mengetahui pelanggaran ini. Kami rakyat bicara,” tegas warga lainnya.
Sesuai aturan, perusahaan yang tetap menggunakan jalan umum dengan muatan berlebih dapat dikenai sanksi administratif, di antaranya:
Peringatan tertulis untuk mematuhi aturan.
Penghentian sementara kegiatan hingga kerusakan jalan diperbaiki.
Penutupan lokasi perusahaan bila kerusakan membahayakan keselamatan.
Pencabutan izin usaha jika pelanggaran berulang.
Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, perusahaan juga dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar proyek perbaikan jalan poros Sungai Awan–Tanjung Pura berjalan lancar tanpa terganggu oleh ulah angkutan sawit bermuatan berlebih. (AS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar