Lampung Utara, Lensajurnalis.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam pengurusan dokumen pernikahan di Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Seorang warga Dusun VI berinisial M, pada Rabu (18/2/2026), mengaku diminta membayar Rp200 ribu oleh Sekretaris Desa untuk mengurus administrasi pernikahan anaknya. Biaya tersebut disebut mencakup pengurusan formulir N1–N4 dari desa serta surat rekomendasi nikah (NA/N10) dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau tidak bayar, berkas tidak akan diproses atau diterbitkan,” ujar warga tersebut.
Menindaklanjuti keluhan itu, Ketua RT setempat mendatangi KUA Kotabumi Selatan guna memastikan biaya resmi. Pihak KUA menegaskan bahwa penerbitan dokumen pernikahan tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Kepala Desa Curup Guruh, Tamrin Adenan. Kepada Ketua RT, Kepala Desa menyampaikan bahwa proses administrasi harus melalui “empat meja”. Disebutkan pula bahwa terdapat kebutuhan biaya Rp100 ribu untuk petugas KUA dan Rp100 ribu untuk biaya transportasi (bensin) Sekretaris Desa.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Hingga kini, belum terdapat dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) atau ketentuan resmi lain yang mengatur adanya pungutan Rp200 ribu dalam pelayanan administrasi nikah tersebut.
Praktik Lama dan Minim Transparansi
Seorang narasumber lain yang enggan disebutkan namanya menyebut praktik serupa diduga sudah kerap terjadi.
“Kalau mau cepat dan beres, ya harus bayar,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun diterima pemerintah desa. Mereka menilai, apabila pelayanan administrasi dasar seperti surat pengantar nikah masih dibebankan kepada masyarakat, maka transparansi anggaran patut dipertanyakan.
Sementara dilain Pihak, dikonfirmasi oleh Lensajurnalis.com pada Rabu (25/2/2026) Melalui sambungan Telepon Whatsapp, Sekretaris Desa Curup Guruh Kagungan F membantah adanya pungutan liar dalam pengurusan dokumen pernikahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa uang Rp200 ribu yang dipersoalkan warga bukanlah pungutan yang bersifat wajib maupun memaksa.
“Tidak ada paksaan. Uang itu diberikan secara sukarela sebagai bentuk uang terima kasih atas bantuan pengurusan administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, pihak desa tidak pernah menetapkan tarif resmi dalam pengurusan dokumen nikah dan tidak ada ancaman bahwa berkas tidak akan diproses jika warga tidak memberikan sejumlah uang.
Apabila kejadian ini Benar adanya pungli, Maka Berpotensi Langgar Aturan
Secara hukum, pungutan di luar ketentuan resmi berpotensi melanggar aturan pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, terlebih jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman dokumen tidak diterbitkan.
Kasus ini menjadi ujian integritas aparatur desa dalam menjalankan prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelayanan administrasi nikah di Desa Curup Guruh Kagungan.
(Tim/Red)















.jpg)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar