
Kayong Utara, Lensajurnalis.com– Di balik megahnya proyek smelter milik PT Dharma Inti Bersama (DIB), anak perusahaan Harita Grup yang mengelola Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), tersimpan cerita kelam: degradasi lingkungan, hancurnya mata pencaharian nelayan, dan dugaan pelanggaran hukum yang mencoreng tata kelola pesisir Indonesia.
Bentang Laut Berubah, Nelayan Merana
Data yang dihimpun redaksi menunjukkan, pembangunan smelter sejak 2024 mengubah bentang laut yang selama puluhan tahun menjadi ruang hidup ratusan nelayan. Dampaknya, hasil tangkapan ikan anjlok hingga 70 persen.
“Dulu kami bisa dapat ikan hanya di jarak 1–2 mil, sekarang harus sampai 6 mil ke tengah laut, itu pun sering pulang dengan tangan kosong,” keluh Anjang (nama samaran), nelayan Pulau Penebang.
Peta Lokasi & Skala Proyek
Pulau Penebang merupakan bagian dari gugusan pulau kecil di Kayong Utara dengan luas kurang dari 2.000 km². Berdasarkan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014, pulau kecil dan perairannya harus diprioritaskan untuk konservasi dan perikanan berkelanjutan, bukan untuk industri ekstraktif berskala besar.
Namun, peta izin menunjukkan area smelter berada tepat di pesisir, menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem karang dan biota laut.
Dugaan Pelanggaran UU
Menurut kajian pakar hukum lingkungan, proyek ini diduga melanggar Pasal 23 dan 35 UU 27/2007, yang mengatur:
Larangan: Penambangan mineral di pulau kecil dan perairannya, kecuali untuk kepentingan masyarakat lokal dengan teknologi ramah lingkungan.
Kewajiban: Pemerintah wajib memprioritaskan perlindungan ekosistem pesisir.
“Jika terbukti, ini pelanggaran serius yang bisa berujung pidana dan pencabutan izin,” ujar Jimi Rizaldi, Direktur LBH Tridharma Indonesia Kabupaten Ketapang.
Suara Aktivis
Adeni, aktivis lingkungan, menilai proyek ini sebagai “skandal lingkungan terbesar di Kalbar dalam satu dekade terakhir”.
“Pulau kecil itu rentan, apalagi kalau ada industri raksasa. Ini jelas bertentangan dengan amanat UU dan mempercepat kerusakan ekosistem,” tegas Adeni.
Dampak Ekonomi & Sosial
Data perbandingan: Sebelum Smelter (2022): Pendapatan nelayan rata-rata Rp 4–5 juta/bulan, Setelah Smelter (2024): Turun menjadi Rp 1–1,5 juta/bulan.
Ratusan kepala keluarga kini terancam miskin, sementara janji perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal hanya terealisasi 12% dari total pekerja.
Cerita Nelayan: Bingung, Putus Asa
Menurut salah seorang warga Pulau Penebang, dampak proyek smelter tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kebingungan dan rasa putus asa.
“Kami bingung harus menyalahkan siapa. Sejak ada proyek ini, hasil tangkapan kami jauh menurun. Dulu, satu kali melaut bisa bawa pulang 20 sampai 30 kilogram ikan, sekarang paling 5 kilogram saja, itu pun kalau beruntung,” ungkap HL (47), nelayan yang sudah lebih dari 20 tahun menggantungkan hidupnya dari laut.
HL menuturkan, penurunan ini semakin terasa sejak perusahaan melakukan peledakan batu untuk pembangunan.
“Ledakannya besar sekali, getarannya sampai terasa ke Pulau Pelapis. Kami menduga itu mempengaruhi ikan menjauh, mungkin karena suara dan getaran yang mengganggu ekosistem laut,” tambahnya.
Kini, nelayan harus melaut hingga 6 mil untuk mencari ikan. “Solar mahal, hasilnya sedikit. Kami benar-benar terjepit,” keluhnya.
Respons Pemerintah & Perusahaan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara enggan berkomentar detail.
“Kami akan mengevaluasi perizinan sesuai regulasi,” katanya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DIB belum memberikan respons resmi atas permintaan wawancara.
Kasus Pulau Penebang membuka tabir lemahnya pengawasan negara terhadap eksploitasi pulau kecil. Jika dibiarkan, bukan hanya ekologi laut yang hancur, tetapi juga marwah hukum Indonesia. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar