Lapor Pak Kapolri? Adanya Gudang Penimbunan BBM Sekala Besar Yang Tak Tersentuh Hukum, Lampung Darurat Mafia BBM ilegal"!!! - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Minggu, 07 September 2025

Lapor Pak Kapolri? Adanya Gudang Penimbunan BBM Sekala Besar Yang Tak Tersentuh Hukum, Lampung Darurat Mafia BBM ilegal"!!!

Foto : Lokasi Gudang Yang Diduga Menimbun BBM yang ada di Pesawaran, Lampung. (Lensajurnalis.com/Ist)


Pesawaran, Lensajurnalis.com–Awak media kembali mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Minyak Cong di wilayah padat penduduk. Kali ini, aktivitas mencurigakan ditemukan di Gedong Tataan,Desa gedong tataan,dusun kuda mati, Kabupaten Pesawaran


Bermula dari laporan warga sekitar yang enggan identitasnya dipublikasikan demi alasan keamanan, tim investigasi bergerak cepat menuju lokasi. Hasilnya cukup mengejutkan sebuah gudang tanpa plang nama, berdiri berdampingan dengan rumah warga, yang ternyata dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar dan Minyak Cong


Dari luar, bangunan yang di kelilingi pagar tembok yang cukup tinggi dengan gerbang warna hitam tersebut tidak tampak seperti gudang pada umumnya. Diduga sengaja disamarkan agar tidak mencolok dari pandangan warga maupun aparat penegak hukum. Saat tim melakukan penelusuran, terlihat jelas adanya penimbunan minyak BBM , 


Kesaksian salah satu warga sekitar yang minta di rahasiakan juga namanya saat diwawancarai tim investigasi mengatakan gudang itu merupakan milik seorang Oknum TNI AD berinisial IM,warga mengungkapkan, setiap pagi dan sore sering terlihat aktivitas bongkar muat BBM subsidi di lokasi tersebut.


“Gudang itu punyanya seorang oknum TNI AD berinisial IM. Biasanya ada mobil yang sudah di modifikasi di dalam bak nya terdapat tangki dengan ukuran cukup besar. 


Aneh nya lagi lokasi gudang itu tidak jauh dari Polres Pesawaran, ada apa? 

Apa memang Polres Pesawaran tidak mengetahui adanya gudang BBM ilegal tersebut.. "? 


Warga sekitar merasa resah dengan keberadaan gudang BBM ilegal itu.Sudah cukup lama tapi tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH), lokasi yang berada di kawasan padat penduduk dinilai sangat rawan terjadi kebakaran.


Praktik penimbunan BBM subsidi jelas merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan bahan bakar tersebut.

Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.


Penyimpanan sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 30.000.000.000,00


Dari hasil temuan lapangan, tim investigasi awak media dan bekerja sama dengan beberapa LSM yang ada di lampung akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda Lampung  dan BPH MIGAS agar aktivitas ilegal ini ditindak tegas. (DO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad