
Lubuklinggau, Lensajurnalis.com – Tim gabungan Polres Lubuklinggau yang terdiri dari Satuan Reskrim, Satnarkoba, Intelkam, Lantas, Satpol PP, dan Polisi Militer menggelar Operasi Pekat Patuh 2025 pada Sabtu malam (20/7/2025). Operasi ini menyasar tempat hiburan malam dan sejumlah rumah kos di wilayah Kota Lubuklinggau.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan belasan muda-mudi yang bukan pasangan suami istri. Selain itu, seorang pemuda turut diamankan karena kedapatan membawa empat butir pil ekstasi.
Wakapolres Lubuklinggau, Kompol M. Syamsul Zachri, memimpin langsung razia tersebut didampingi Kabag Ops Kompol Robi Sugara, Kapolsek Lubuklinggau Timur I AKP Rodiman, dan Kapolsek Lubuklinggau Utara IPTU Sumardi Candra.
“Razia ini bagian dari Operasi Pekat Patuh 2025 untuk menekan peredaran narkoba dan mencegah perbuatan asusila di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,” ujar Wakapolres saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, razia dilakukan di dua wilayah utama, yaitu Lubuklinggau Timur dan Lubuklinggau Utara. Di Kelurahan Watervang, tepatnya di kosan Pelangi, petugas tidak menemukan pasangan mencurigakan. Diduga, informasi razia telah bocor sebelumnya.
Namun, di kos-kosan lain yang terletak di Jalan Kelapa 2, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, petugas berhasil mengamankan belasan muda-mudi yang berada di kamar berpasangan, serta seorang pemuda yang membawa empat butir pil ekstasi.
Sementara itu, di wilayah Lubuklinggau Utara, razia menyasar sejumlah kafe dan warung remang-remang, namun tidak membuahkan hasil. “Kemungkinan besar informasi razia sudah bocor sehingga tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Operasi ini melibatkan sebanyak 138 personel gabungan dari berbagai satuan. Mereka dibagi menjadi dua tim: satu tim menyasar wilayah timur, dan satu lagi bergerak ke arah utara kota.
“Seluruh muda-mudi yang diamankan kami bawa ke Mapolres untuk didata dan diberikan penyuluhan. Bagi yang terbukti membawa narkoba, seperti pemuda yang membawa ekstasi, akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Syamsul. (Dedek S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar