Diduga Bandar Sabu Masih Bebas di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Senin, 21 Juli 2025

Diduga Bandar Sabu Masih Bebas di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Foto : Ilustrasi 



Labuhanbatu, Lensajurnalis.com – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, semakin meresahkan warga. Kali ini, sejumlah masyarakat menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh tiga orang berinisial Fa, Ai, dan Ba, warga Lingkungan Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


Hingga saat ini, para terduga bandar sabu tersebut disebut masih bebas menjalankan aktivitasnya tanpa ada tindakan hukum yang jelas dari aparat penegak hukum setempat.


“Sudah lama aktivitas mereka ini jadi buah bibir warga. Tapi anehnya, mereka masih terus beroperasi seolah tidak tersentuh hukum. Jangan-jangan aparat sudah tutup mata,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/7/2025).


Warga meminta Kapolsek Bilah Hilir untuk bertindak tegas dan tidak kalah cepat dari jaringan pengedar narkoba yang semakin merusak generasi muda di daerah tersebut.


Mereka juga mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas menyatakan bahwa tidak akan mentoleransi keterlibatan aparat dalam kasus narkoba. Bahkan, Kapolri menyatakan siap mencopot jabatan anggota Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.


“Kami sangat mendukung penuh kinerja kepolisian, terutama Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir, dalam pemberantasan narkoba. Kami percaya Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., mampu bertindak cepat dan menangkap para pelaku berinisial Fa, Ai, dan Ba beserta jaringannya,” tegas warga.


Warga berharap laporan dan keresahan yang telah disampaikan ini menjadi perhatian serius, demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Kecamatan Bilah Hilir dan sekitarnya. (Ridwan Nst)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad