Warga Pertanyakan Penggunaan Dana Desa, Kades Sukakarya, Kecamatan Marau Sebut Desa 'Rumah Tangga' Pribadi" - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Minggu, 04 Mei 2025

Warga Pertanyakan Penggunaan Dana Desa, Kades Sukakarya, Kecamatan Marau Sebut Desa 'Rumah Tangga' Pribadi"

 

Foto : Kantor Desa Sukakarya, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang yang diduga tidak Transparan dalam mengelola dana Desa(Lensajurnalis.com/HN)


Ketapang, Lensajurnalis.com — Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat, kali ini di Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Kepala Desa Sukakarya, Harsoyo, dituding tidak membuka informasi secara luas terkait penggunaan dana desa selama dua tahun masa kepemimpinannya.


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan ketiadaan infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam bentuk spanduk maupun baliho, sebagaimana lazimnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Tim media juga tidak menemukan situs web resmi atau aplikasi informasi desa saat melakukan pencarian melalui Google.


Keluhan pun muncul dari masyarakat. Seorang warga Dusun Batu Menang yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak melihat pembangunan apapun di wilayahnya selama dua tahun terakhir, meskipun berbagai usulan telah disampaikan melalui Musyawarah Desa (Musdes).


 "Kami sudah beberapa kali mengajukan perbaikan jalan dan fasilitas umum, tapi tidak ada yang direalisasikan. Seolah-olah suara kami tidak berarti," ujarnya.


Warga juga mengeluhkan sulitnya mengakses informasi penggunaan dana desa, baik secara daring maupun melalui papan informasi desa. Ketertutupan ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Harsoyo memberikan pernyataan yang menuai kontroversi. Ia mengatakan bahwa desa adalah “rumah tangganya” dan menilai warga tidak perlu mengetahui rincian penggunaan dana desa.


 “Desa ini rumah tangga saya. Orang-orang yang ribut soal transparansi itu pemalas yang ingin serba instan,” tulisnya.


Terkait ketiadaan infografis maupun situs resmi desa, Harsoyo hanya menjawab singkat, “Website desa baru akan dibuat.”


Masalah tak berhenti di situ. Warga juga mempersoalkan program replanting kelapa sawit yang dianggap tidak melibatkan masyarakat dalam perencanaan maupun sosialisasi. Bahkan, terjadi konflik saat makam orang tua warga digusur tanpa upacara adat dan tanpa ganti rugi.


 “Ini menyakiti hati kami. Tradisi dan leluhur kami diabaikan. Tak ada pemberitahuan, tahu-tahu pembongkaran makam,” ujar salah satu warga terdampak.


Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas merupakan fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Masyarakat desa memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif.


Kini, warga berharap ada perhatian dari pihak berwenang, baik dari kecamatan, inspektorat kabupaten, maupun lembaga penegak hukum, agar dugaan ketidakterbukaan ini dapat ditindaklanjuti demi menciptakan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada rakyat. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad