Kabupaten Tasikmalaya, Lensajurnalis.com -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan penting dalam pengadaan mobil pengangkut sampah yang dilakukan oleh Dinas PUTRLH di beberapa daerah. Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian prosedur pengadaan yang berpotensi merugikan negara.
Menurut BPK, proses pengadaan mobil pengangkut sampah tersebut tidak sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. Beberapa dokumen pengadaan dinilai kurang lengkap dan terdapat indikasi mark-up harga pada salah satu paket pengadaan.
Salah satunya yang terjadi di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya yang mana pengadaan mobil pengangkut sampah tahun 2023 dengan nominal anggaran 508.500.000 untuk 6 unit kendaraan dengan harga 84.750.000 Per unit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas 6 unit kendaraan tersebut diketahui bahwa sebanyak 4 unit kendaraan telah diserah terimakan kepada 3 desa dan 1 DKM dengan perincian sebagai berikut, :
Desa Sukasukur berdasarkan berita acara serah terima nomor Um 01/3931/DPUTRLH/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Desa Cikunten berdasarkan berita acara serah terima nomor Um 01/4153/DPUTRLH/2023 tanggal 22 Desember 2023.
Desa Sukamulya berdasarkan berita acara serah terima nomor Um 01/ 4207/DPUTRLH/2023 tanggal 22 Desember 2023.
DKM NA Desa Tenjonagara berdasarkan berita acara serah terima nomor Um 01/7153/DPUTRLH/2023 tanggal 22 Desember 2023.
Sedangkan 2 unit kendaraan lainnya tidak diserah terimakan dan di jadikan sebagai kendaraan operasional bagian lingkungan hidup DPUTRLH. Penelusuran terhadap dokumen proposal penyedia alat angkut sampah dan dokumen Daftar Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) diketahui bahwa tidak terdapat informasi yang menyatakan bahwa kendaraan pengangkut sampah tersebut akan diserahkan kepada pihak ke-tiga. Atas permasalahan tersebut, PPTK menjelaskan bahwa penyerahan kendaraan pengangkut sampah kepada 4 desa tersebut adalah berdasarkan permohonan tertulis dari masing-masing desa.
BPK menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar. Selain itu, BPK juga menyarankan agar pengadaan kendaraan pengangkut sampah dilakukan dengan transparan dan akuntabel demi meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah di daerah.
Sementara menurut H. Farhan selaku perwakilan bidang LH di DPUTRLH kabupaten Tasikmalaya menjelaskan kalau pengadaan kendaraan pengangkut sampah tahun 2023 tersebut memamg menjadi temuan BPK akan tetapi tidak fatal karena hanya maslah administrasi atau pemberkasan saja.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari pihak kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya terkait temuan BPK tersebut. (Wn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar