Inspektorat Lampung Utara Telusuri Dugaan Pungli Administrasi Nikah di Desa Curup Guruh - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Jumat, 06 Maret 2026

Inspektorat Lampung Utara Telusuri Dugaan Pungli Administrasi Nikah di Desa Curup Guruh


Kotabumi Selatan,Lensajurnalis.com
— Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi pernikahan di Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan.


Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Dusun V, Ketua RT, serta sejumlah warga Dusun V yang mengaku dimintai biaya saat mengurus dokumen persyaratan nikah.


Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III Inspektorat Lampung Utara, Ira Maya Sari, SH., MH, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan proses tindak lanjut.


“Laporan sudah kami terima dan akan kami konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah desa,” ujar Ira Maya Sari saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026).


Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan Inspektorat adalah melakukan klarifikasi kepada pihak desa untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.


Dugaan pungutan yang dilaporkan warga disebut mencapai Rp200 ribu per pengurusan dokumen administrasi nikah.


“Apabila dalam klarifikasi ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.


Warga menyebut biaya tersebut diminta saat mengurus sejumlah dokumen persyaratan nikah, mulai dari formulir N1 hingga N4 serta surat rekomendasi nikah yang digunakan untuk proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).


Sementara itu, pihak KUA Kotabumi Selatan menegaskan bahwa pengurusan dokumen administrasi nikah pada dasarnya tidak dipungut biaya.


Inspektorat Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik, termasuk praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.


“Silakan masyarakat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran, agar bisa kami lakukan pembinaan ataupun pemeriksaan sesuai kewenangan,” tambah Ira Maya.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Curup Guruh belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pungutan tersebut.


Warga berharap Inspektorat dapat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad