Warga Curup Guruh Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan Surat Nikah ke Inspektorat Lampung Utara - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Jumat, 06 Maret 2026

Warga Curup Guruh Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan Surat Nikah ke Inspektorat Lampung Utara



Kotabumi Selatan, Lensajurnalis.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi pernikahan di Desa Curup Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan warga ke Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Jumat (6/3/2026).


Laporan tersebut diajukan oleh Kepala Dusun V, Ketua RT, serta sejumlah warga yang merasa keberatan atas permintaan sejumlah uang saat mengurus dokumen administrasi nikah di kantor desa.


Ketua RT Dusun V menjelaskan, mereka datang langsung ke kantor Inspektorat Lampung Utara untuk menyampaikan laporan resmi yang disertai beberapa bukti pendukung.


“Kami bersama Kepala Dusun dan beberapa warga datang langsung ke Inspektorat untuk melaporkan dugaan pungutan liar ini. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima dengan baik,” ujarnya kepada wartawan.


Ia berharap pihak Inspektorat Lampung Utara, khususnya Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak yang dilaporkan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


“Kami berharap ada pemeriksaan dan tindakan tegas jika memang terbukti terjadi pungli,” tegasnya.


Warga Mengaku Diminta Bayar Rp200 Ribu

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Dusun V mengaku dimintai uang sebesar Rp200 ribu oleh Sekretaris Desa saat mengurus dokumen administrasi pernikahan.


Dokumen yang dimaksud meliputi formulir N1 hingga N4 dari desa serta surat rekomendasi nikah (NA/N10) yang digunakan untuk proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).


Menurut warga tersebut, pembayaran itu disebut sebagai syarat agar berkas dapat diproses oleh pihak desa.


“Kalau tidak bayar, katanya berkas tidak bisa diproses,” ungkapnya.


KUA Tegaskan Tidak Ada Biaya

Menindaklanjuti keluhan warga, Ketua RT setempat kemudian mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kotabumi Selatan untuk memastikan apakah ada biaya resmi dalam pengurusan dokumen tersebut.


Dari hasil konfirmasi, pihak KUA menyatakan bahwa penerbitan dokumen administrasi nikah tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.


Alasan Empat Meja

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Desa Curup Guruh, menurut keterangan Ketua RT, kepala desa menyebut proses administrasi harus melalui “empat meja” sehingga diperlukan biaya.


Disebutkan bahwa Sekretaris Desa membutuhkan biaya Rp100 ribu ditambah Rp100 ribu untuk transportasi.


Namun hingga saat ini warga belum menemukan dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) maupun ketentuan resmi lain yang mengatur pungutan tersebut.


Tanpa Bukti Pembayaran

Warga juga menyebut bahwa pembayaran diminta tanpa disertai kwitansi resmi maupun papan informasi tarif pelayanan yang dipasang secara terbuka di kantor desa.


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik serupa diduga sudah berlangsung cukup lama.


“Sudah sering seperti itu. Kalau ingin cepat selesai biasanya diminta bayar,” ujarnya.


Sorotan Transparansi Dana Desa

Selain dugaan pungli, masyarakat juga mulai mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun diterima oleh pemerintah desa.


Warga menilai pelayanan administrasi dasar seharusnya tidak lagi dibebankan kepada masyarakat, mengingat pemerintah desa telah memperoleh anggaran operasional dari pemerintah.


Secara hukum, pungutan di luar ketentuan resmi berpotensi melanggar aturan pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, terutama jika disertai unsur pemaksaan.


Kasus ini dinilai menjadi ujian integritas aparatur desa dalam menjalankan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Curup Guruh belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pungutan Rp200 ribu tersebut.


Masyarakat berharap Inspektorat Lampung Utara segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pelayanan administrasi pernikahan di desa tersebut.

(Tim/Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad