Pembunuh Kades Karya Mukti, Ratnida Divonis 17 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 30 Juli 2025

Pembunuh Kades Karya Mukti, Ratnida Divonis 17 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang

Foto : Ratnida, saat menjalani sidang putusan di PN Ketapang. (Lensajurnalis.com/HN).


Ketapang, Lensajurnalis.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Ratnida alias Nida, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.


(Catatan redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan sumber resmi yang dipublikasikan terbuka mengenai isi lengkap putusan. Informasi vonis 17 tahun didasarkan pada dokumen internal dan pernyataan resmi pihak-pihak terkait di persidangan.)



Kasus ini bermula pada 29 November 2024, ketika Andri Yansyah (34), Kepala Desa Karya Mukti, ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Istri sirinya, Ratnida (31), awalnya mengklaim bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Namun, keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan, khususnya pada luka jerat di leher korban yang tidak konsisten dengan pola gantung diri.


Penyelidikan intensif oleh Polres Ketapang kemudian dilakukan, melibatkan tim ahli forensik, psikologi, visum et repertum, pemeriksaan polygraph, Inafis, hingga evaluasi kejiwaan oleh RS Jiwa Singkawang. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 21 Maret 2025.



Pada 22 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa, menilai tindakan Ratnida sebagai pembunuhan berencana yang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. JPU menuntut hukuman penjara selama 18 tahun, dengan permintaan agar masa tahanan terdahulu diperhitungkan dalam vonis akhir.


Keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut, menilai unsur perencanaan telah sangat jelas dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sebagai bentuk keadilan.



Pada Selasa, 29 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H., dengan dua hakim anggota, Andre Budiman Panjaitan, S.H., dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa Ratnida.


Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 224/Pid.B/2025/PN Ktp., dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum.


Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman. Ratnida tetap berada dalam tahanan.


Barang bukti berupa dua unit handphone, kasur spring bed, serta sejumlah perlengkapan pribadi milik korban dan terdakwa, sebagian ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa dan sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.



Sidang putusan tersebut turut dihadiri oleh empat kepala desa dari Kecamatan Sungai Melayu Rayak, yakni Kepala Desa Sungai Melayu Baru, Sungai Melayu Rayak, Mekar Jaya, dan Piansak. Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan sesama kepala desa yang menjadi korban serta dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan.


Usai sidang, suasana sempat memanas ketika terdakwa Ratnida hendak digiring keluar menuju mobil tahanan. Di luar ruang sidang, sejumlah anggota keluarga korban meluapkan emosinya dengan meneriaki terdakwa. Teriakan seperti “pembunuh!” dan “penipu!” terdengar dari arah keluarga yang merasa kehilangan dan belum puas atas vonis yang dijatuhkan.



Ketua Lembaga Bantuan Hukum KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., menyampaikan apresiasinya atas pertimbangan hukum yang dilakukan majelis hakim.


“Kami menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang atas putusan ini. Walaupun tidak semua pihak mungkin merasa puas, namun kami meyakini putusan ini merupakan bagian dari mekanisme negara dalam menegakkan supremasi hukum,” ujar Iga dalam konferensi pers di Kantor LBH KRI Ketapang, Selasa (29/7/2025).



Sementara itu, pihak keluarga korban masih berharap agar vonis yang dijatuhkan mencerminkan rasa keadilan yang utuh, apalagi dengan adanya dugaan kuat bahwa tindakan terdakwa telah direncanakan secara matang.


Pihak Jaksa Penuntut Umum disebut masih mempertimbangkan opsi banding apabila putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Di sisi lain, terdakwa Ratnida melalui kuasa hukumnya juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.


Kasus Ratnida tidak hanya mencuatkan perhatian publik atas persoalan kekerasan dalam relasi rumah tangga dan dugaan manipulasi psikologis, tetapi juga menyoroti pentingnya akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan. Vonis 17 tahun dari PN Ketapang menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di Kalimantan Barat, serta membuka ruang refleksi terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum di Indonesia. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad