Ketapang, Lensajurnalis.com - Seorang pengusaha ponsel sekaligus pemilik KR Ponsel Kauman, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Edi Purnomo, mengalami kerugian sebesar Rp 10.600.000 akibat hilangnya paket berisi tiga unit handphone yang dikirim kepada pembeli melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Berikut kronologi kejadian seperti yang disampaikan korban pada Selasa (13/5/2025):
Pada 6 April 2025, KR Ponsel menerima pesanan tiga unit handphone dengan total nilai Rp 10.600.000. Paket tersebut langsung dikirim pada hari yang sama melalui J&T Express dengan nomor resi JD0462187065.
Namun pada 13 April 2025, Edi mulai merasa curiga karena status pengiriman tidak menunjukkan pergerakan apa pun. Ia kemudian menghubungi call center J&T pada 18 April 2025 untuk melakukan komplain. Pihak J&T menyampaikan bahwa mereka akan melakukan investigasi.
Keesokan harinya, 19 April 2025, pihak J&T menyatakan bahwa paket tersebut dinyatakan hilang, namun tetap menyampaikan bahwa proses investigasi masih berjalan tanpa kepastian yang jelas. Yang lebih mengecewakan, J&T hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp 300.000, jauh dari nilai barang yang hilang.
“Bayangkan, barang senilai lebih dari Rp 10 juta hilang begitu saja, dan hanya diganti Rp 300 ribu. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada J&T sebagai salah satu jasa pengiriman terbesar di Indonesia?” ujar Edi kecewa.
Pihak KR Ponsel meminta pertanggungjawaban penuh dari J&T Express atas kerugian yang dialaminya.
Sementara itu, Feri, pimpinan J&T Ketapang, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa sesuai prosedur perusahaan, barang yang tidak diasuransikan hanya akan diganti sebesar 10 kali biaya ongkir jika hilang. Namun, Feri menambahkan bahwa jika pihak pusat tidak bersedia mengganti rugi sepenuhnya, maka J&T Ketapang akan bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen tersebut. Ia menyebut saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak pusat.
Secara umum, pihak ekspedisi memang berkewajiban memberikan ganti rugi atas kehilangan barang selama proses pengiriman. Namun, hal ini seringkali dipengaruhi oleh syarat dan ketentuan seperti adanya asuransi, kelalaian pengirim, atau kejadian di luar kendali (force majeure).
Edi berharap agar J&T menunjukkan tanggung jawab profesional, dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan proporsional. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar