Tanggamus, Lensajurnalis.com – Profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa keberadaan jurnalis diakui negara dan memiliki payung hukum ketika bertugas.
Namun, hingga kini masih saja terdapat oknum yang diduga menyepelekan bahkan terkesan “alergi” terhadap keberadaan wartawan.
Seorang jurnalis di Kabupaten Tanggamus—yang enggan disebutkan namanya—mengungkapkan kepada rekan seprofesinya pada Senin (01/12/2025), bahwa ia bersama rekannya mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus. Menurutnya, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) berinisial BI beserta staf diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap awak media.
“Kami datang ke Rutan untuk mempererat silaturahmi dan berkoordinasi terkait kemitraan yang selama ini sudah terjalin. Namun, sikap yang kami terima justru membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa awak media beberapa kali berusaha menemui KPR Rutan Kelas IIB Kota Agung. Setibanya di lokasi, mereka diminta menunggu oleh regu pengamanan karena KPR disebut sedang mengikuti kegiatan.
“Awak media disuruh menunggu. Katanya, ‘Tunggu sebentar ya bang, KPR lagi ada acara’. Tapi setelah hampir dua jam menunggu, staf KPR kembali dan mengatakan bahwa KPR belum bisa ditemui karena masih ada kesibukan lain,” jelasnya.
Sikap tersebut membuat para awak media kecewa karena merasa dianggap sepele oleh pihak Rutan.
Padahal, jurnalis merupakan bagian dari pilar keempat demokrasi yang berperan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. Aktivitas pers pun mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Atas kejadian ini, pemikiran kami yang awalnya positif terhadap kemitraan dengan Rutan Kelas IIB Kota Agung justru berubah menjadi negatif. Seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi dan membuat mereka alergi terhadap wartawan,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum berhasil menghubungi pihak Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, untuk mendapatkan klarifikasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam Rutan tersebut.
(TOMI)

















.jpg)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar