Satreskrim Polsek Kota Agung Tangkap Pembobol Warung di Pekon Terbaya, Pelaku Ternyata Tetangga Korban - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 26 November 2025

Satreskrim Polsek Kota Agung Tangkap Pembobol Warung di Pekon Terbaya, Pelaku Ternyata Tetangga Korban


Tanggamus, Lensajurnalis.com— Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung klontong milik warga di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.


Dua tersangka berhasil ditangkap diantaranya inisial RAS (31) warga Pekon Terbaya, Kota Agung dan penadah barang curian inisial H (43) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung.


Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB itu merugikan korban hingga Rp 13.940.000 dan turut membuat warga sekitar resah karena pelaku merusak dinding tembok sebagai pintu masuk ke lokasi pencurian.


Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan bahwa laporan pencurian pertama kali diterima melalui laporan tanggal 22 November 2025. Korban bernama Sutrisno (55), petani, warga Pekon Negeri Ratu, melapor setelah istrinya, Saudah, menemukan dinding warung dalam keadaan jebol saat membuka warung di pagi hari. 


"Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, terlihat satu orang pelaku masuk dan menggasak barang-barang dagangan. Kedua tersangka ditangkap kemarin, Selasa 25 November 2025," kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 26 November 2025.


Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk dengan cara membobol dinding warung menggunakan alat pengeruk tembok bergigi besi dan sebilah sajam. 


“Pelaku masuk melalui dinding belakang yang dirusak. Modus ini dilakukan pada waktu dini hari, sehingga aksi pelaku tidak disadari oleh pemilik,” jelas AKP Feriyantoni.


Dari hasil pengecekan korban, barang yang hilang terdiri dari berbagai jenis rokok berbagai merek, uang tunai sekitar Rp 600.000, serta tiga unit handphone masing-masing merk Vivo Y20, Vivo Y03T, dan Realme warna hitam. 


“Kerugian yang dialami korban mencapai hampir 14 juta rupiah. Ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena pelaku merusak bangunan untuk masuk ke dalam tempat kejadian,” tegas Kapolsek.


Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa  pelaku  mencoba menjual sejumlah bungkus rokok ke pedagang lain. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Agung segera melakukan penyelidikan. 


Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendatangi rumah terduga pelaku utama RAS di Pekon Terbaya, dan menemukan barang bukti berupa tiga casing handphone milik korban serta puntung rokok bekas pakai yang identik dengan barang curian.


“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumahnya, kami mendapatkan barang bukti yang mengarah kuat pada keterlibatan RAS sebagai pelaku utama. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian seorang diri,” kata Kapolsek.


Tidak berhenti di situ, Polsek Kota Agung juga bergerak cepat melakukan pengembangan setelah mengetahui bahwa sebagian rokok hasil curian dijual kepada seorang pedagang di Kelurahan Kuripan. Dari lokasi tersebut, diamankan H yang kemudian ditetapkan sebagai penadah. 


“Penadah turut diamankan bersama barang bukti berupa berbagai bungkus rokok yang dibeli dari pelaku utama,” tambah AKP Feriyantoni.


Menurut Kapolsek, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah puluhan unit, mulai dari casing handphone, berbagai merek rokok, pakaian, hingga alat yang digunakan pelaku untuk menjebol tembok.


“Semua barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk kebutuhan penyidikan,” jelasnya.


Atas perbuatannya pelaku RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


"Sementara H dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun," tegasnya.


Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polsek Kota Agung berkomitmen menjaga keamanan wilayah agar masyarakat merasa aman.” tandasnya.


Sementara itu, tersangka RAS memberikan keterangan lengkap mengenai aksinya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri setelah sebelumnya memperhatikan kondisi warung milik korban selama beberapa hari.


“Saya sudah lihat warung itu beberapa kali. Kalau malam sepi dan lampu bagian belakang sering mati. Dari situ saya kepikiran buat masuk lewat tembok belakang,” ungkapnya.


RAS menjelaskan bahwa ia memulai aksinya pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB saat situasi lingkungan sudah benar-benar sepi. Ia membawa sebilah sajam dan alat pengeruk tembok yang diambilnya dari sebuah bangunan kosong tidak jauh dari rumahnya.


“Saya bawa alat itu karena sudah niat. Temboknya saya bobol pelan-pelan, takut kedengeran. Butuh waktu lumayan lama, sekitar setengah jam. Setelah lubangnya cukup besar, saya masuk dari situ,” katanya.


Begitu berada di dalam warung, RAS langsung menuju rak rokok dan etalase kasir. Ia mengaku mengambil semua jenis rokok yang harganya tinggi serta tiga unit handphone yang berada di dekat kasir.


“Saya ambil yang kira-kira gampang dijual. Rokoknya banyak, jadi saya masukin ke kain sama baju yang saya bawa. Handphone itu saya lihat di etalase, langsung saya ambil juga,” jelasnya.


RAS menyebut, setelah keluar dari warung, ia membawa seluruh barang curian tersebut ke rumahnya dan menyembunyikannya di bawah kasur. Sebagian rokok hasil curian kemudian ia bawa ke Kelurahan Kuripan untuk dijual kepada kenalannya inisial H.


“Saya jual beberapa slop rokok ke H. Sisanya saya simpan di rumah," ujarnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa tindakannya dipicu oleh himpitan ekonomi. 


“Jujur saya butuh uang. Di rumah lagi susah. Sudah beberapa minggu saya nggak ada kerjaan. Jadi saya nekat. Saya tahu itu salah, tapi waktu itu pikiran saya cuma gimana cepat dapat uang,” ucapnya.


Setelah ditangkap, RAS mengaku menyesal dan menyadari bahwa aksinya bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi membahayakan dirinya sendiri.


“Saya menyesal, Pak. Saya nggak mikir panjang waktu itu. Saya cuma minta maaf ke korban. Saya tahu saya salah dan siap tanggung jawab,” tutupnya.


Sementara itu, tersangka H juga memberikan keterangan bahwa ia membeli rokok dari RAS tanpa mengetahui asal-usul barang tersebut. 


“Awalnya saya nggak tahu itu rokok curian. Tapi memang dia jual lebih murah dari biasanya. Saya pikir dia dapat dari tempat lain. Setelah ditanya polisi, saya baru tahu semuanya,” sesal H.


Keduanya kini telah ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan. (TOMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad