Langgar Batas SKP, CV Borneo Kayong Kantongi 9 Proyek Senilai Rp1,15 Miliar - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Selasa, 09 September 2025

Langgar Batas SKP, CV Borneo Kayong Kantongi 9 Proyek Senilai Rp1,15 Miliar

 

Foto : Ilustrasi. (Lensajurnalis.com/AS)


Ketapang, Lensajurnalis.com – Percepatan pembangunan daerah memang menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat segera merasakan manfaat nyata dari program pemerintah. Namun, di balik semangat itu, disiplin terhadap aturan pengadaan barang dan jasa (PBJ) tidak boleh diabaikan.


Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang PBJ Pemerintah, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021, terdapat ketentuan tegas mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP). Bagi penyedia jasa kecil, jumlah maksimal paket yang dapat dikerjakan tidak boleh lebih dari lima secara bersamaan.


Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius.


CV Borneo Kayong Diduga Kuasai 9 Paket Sekaligus


Beni Hardian, S.P., salah satu penggiat kontrol sosial, membeberkan data adanya dugaan praktik janggal pada proses Penunjukan Langsung (PL) di Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas PUTR Ketapang.


“Saya punya data, CV Borneo Kayong, beralamat di Jalan Gusti Hamzah dengan direktur berinisial YF, berhasil mengantongi delapan paket pekerjaan di Bidang SDA dalam tahun anggaran 2025. Bahkan masih ditambah satu paket lagi di Dinas Perkim-LH,” ungkap Beni.


Berikut daftar proyek yang dihimpun Jurnalis : 


1. Rehabilitasi Tanggul Desa Kuala Tolak, Matan Hilir Utara – Rp95.730.000


2. Rehab Tanggul Air Asin Dusun 3 Bahagia, Matan Hilir Utara – Rp95.730.000


3. Rehabilitasi Saluran KT. Riam Lemanau, Desa Sepanjang Kiri, Simpang Hulu – Rp107.455.000


4. Rehabilitasi Saluran Persawahan Sebadak, Desa Sepanjang Kiri, Simpang Hulu – Rp107.442.000


5. Rehabilitasi Saluran Persawahan KT. Pasir Raya, Desa Semandang Kiri, Simpang Hulu – Rp187.540.000


6. Pembangunan Saluran Selupuk, Desa Petebang Jaya, Tumbang Titi – Rp140.632.000


7. Pembangunan Saluran Sawah KT. Kambang, Desa Semandang Kiri, Simpang Hulu – Rp93.769.000


8. Normalisasi Saluran DI. Kekapur, Desa Natal Panjang, Tumbang Titi – Rp140.600.000


9. Peningkatan Jalan Lingkungan, Dusun Suka Damai, Desa Suka Harapan SP 7, Kendawangan – Rp189.706.000 (Dinas Perkim-LH)


Total nilai sembilan kontrak tersebut ditaksir mencapai Rp1,15 miliar.


Praktisi Hukum Angkat Suara


Praktisi hukum Jaka Irawan, SH., MH. menilai praktik ini tidak bisa dianggap sepele.


“Pokja, PPK, hingga KPA tentu sangat memahami aturan Perpres 46/2025. Anehnya, justru praktik semacam ini bisa lolos. Kalau benar satu penyedia menguasai 8 hingga 9 paket sekaligus, jelas berpotensi melanggar aturan SKP sekaligus masuk kategori praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999,” tegas Jaka.


Ia juga menambahkan, publik berhak melakukan pengaduan sesuai Pasal 77 Perpres 46/2025. “Sebagai praktisi hukum, kami siap mengawal jika ada masyarakat yang hendak melaporkan secara resmi dengan data dan bukti faktual,” tambahnya.


Respons Pihak PUPR Ketapang


Kepala Dinas PUPR Ketapang, H. Dennery, ST., MT., ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, hanya memberi jawaban singkat:


“Oh silakan konfirmasikan langsung ke KPA sesuai daftar tersebut. Kan kita sudah rapat kemarin.”


Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.



Jika benar satu perusahaan kecil bisa menguasai 9 paket sekaligus melalui penunjukan langsung, maka ada dugaan kuat:


- Adanya kelalaian atau pembiaran dari Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.


- Potensi konflik kepentingan dan dugaan praktik kartel kecil-kecilan.


- Kerentanan pada mutu pekerjaan konstruksi, karena beban kontrak yang menumpuk berpotensi mengurangi kualitas.


Kasus ini menambah panjang daftar sorotan terhadap praktik pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ketapang. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum dan lembaga pengawas akan turun tangan. (AS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad