Hotel Pawan Bay Inn & Cafe Diduga Langgar Aturan: Bangun di Atas Sungai, Izin Dipertanyakan, Pajak Diragukan - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Sabtu, 13 September 2025

Hotel Pawan Bay Inn & Cafe Diduga Langgar Aturan: Bangun di Atas Sungai, Izin Dipertanyakan, Pajak Diragukan


Foto : Pawan Bay Iin Hotel & Cafe. (Lensajurnalis.com/AS)


Ketapang, Lensajurnalis.com – Polemik kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Sebuah hotel dan café bernama Pawan Bay Inn & Cafe, yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. Bangunan permanen hotel tersebut diketahui berdiri tepat di atas aliran Sungai Pawan, yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum mengenai sempadan sungai.


Berdasarkan pantauan, bangunan hotel tidak hanya menutup akses pandangan ke sungai, tetapi juga mengganggu fungsi aliran air. Dugaan makin menguat bahwa keberadaan bangunan ini telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta aturan sempadan sungai yang dilindungi undang-undang.


Melanggar Aturan Negara


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 45 menegaskan bahwa sempadan sungai tidak boleh digunakan untuk pembangunan permukiman maupun bangunan lainnya.


Hal ini juga dipertegas dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebut ruang sempadan sungai adalah kawasan lindung yang dilarang dialihfungsikan. Sementara PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menekankan pentingnya menjaga ekosistem sungai demi mencegah bencana banjir.


Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 menetapkan batas sempadan sungai minimal 10 meter di kawasan perkotaan dari bibir sungai tanpa tanggul. Fakta di lapangan, Pawan Bay Inn & Café justru berdiri menempel langsung di atas aliran Sungai Pawan.


“Ini jelas pelanggaran serius. Jika aturan ditegakkan, maka sanksinya bisa berupa pembongkaran bangunan hingga sanksi pidana,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.


Dugaan Praktik Salah dan Fasilitasi Kumpul Kebo


Selain persoalan izin bangunan, hotel ini juga disebut-sebut kerap dijadikan tempat praktik yang bertentangan dengan norma masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebut, hotel diduga memfasilitasi pasangan yang bukan suami-istri atau kumpul kebo. Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar yang menilai keberadaan hotel lebih banyak membawa dampak negatif.


“Bukan rahasia lagi kalau banyak pasangan tidak resmi menginap di sana. Kalau begini, fungsinya sudah keluar jauh dari sekadar usaha perhotelan dan cafe” ucap salah seorang warga.


Izin Usaha dan Pajak Perlu Ditelusuri


Pertanyaan lain yang muncul adalah terkait izin operasional hotel dan cafe tersebut. Apakah Pawan Bay Inn & Cafe sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, baik izin perhotelan maupun izin usaha restoran/café? Selain itu, dugaan adanya penghindaran pajak daerah juga mencuat, mengingat hotel-café ini sudah lama beroperasi namun tidak jelas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Kalau izinnya saja bermasalah, apalagi soal pajak. Jangan sampai usaha besar seperti ini justru lepas dari kewajiban membayar pajak daerah,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Ketapang.



Keberadaan bangunan di atas sungai berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari segi lingkungan maupun sosial. Dari sisi lingkungan, penyempitan aliran sungai bisa meningkatkan risiko banjir di musim hujan. Dari sisi sosial, dugaan praktik kumpul kebo yang berlangsung di hotel menambah catatan buruk, karena dapat merusak norma dan ketertiban masyarakat.


Desakan untuk Penertiban


Masyarakat mendesak agar Pemkab Ketapang bersama aparat penegak hukum segera turun tangan. Penertiban bangunan di sempadan sungai harus dilakukan demi menjaga kelestarian Sungai Pawan sekaligus menegakkan aturan negara.


Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan pelanggaran serupa akan terus terjadi, bahkan menjadi preseden buruk bagi tata ruang kota Ketapang. (AS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad