Ketapang, Lensajurnalis.com– Malam itu, Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, suasana sunyi di kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas tiba-tiba berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang remaja putri. Di tempat gelap itu, DA (27), seorang petani sekaligus kakak iparnya sendiri, memperdaya dan memperkosa korban dengan ancaman sebilah pisau.
Korban yang masih di bawah umur tak kuasa melawan. Ketakutan membungkam mulutnya. Ancaman pembunuhan dari pelaku membuat tubuhnya kaku, sementara trauma yang membekas tidak mudah dihapus.
Butuh waktu beberapa hari bagi korban untuk mengumpulkan keberanian. Akhirnya, dengan air mata bercucuran, ia menceritakan kejadian kelam itu kepada ibunya. Betapa terkejut dan hancurnya hati sang ibu mendengar pengakuan anak gadisnya. Tanpa menunggu lama, pada Rabu malam (10/9/2025), ia melaporkan kasus ini ke Polsubsektor Air Upas.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat. Personel gabungan dari Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Ketika digelandang, DA tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui perbuatan bejatnya hanya karena merasa “tertarik” pada korban.
Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menjelaskan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebilah pisau yang dipakai pelaku untuk mengancam.
Kini, DA hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagi korban, luka batin akibat peristiwa itu mungkin jauh lebih berat dari hukuman apa pun yang akan dijalani sang pelaku. (AS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar