DPRD Ketapang Abai Hak Plasma Sawit, Terjebak Kepentingan Pokir. - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Sabtu, 30 Agustus 2025

DPRD Ketapang Abai Hak Plasma Sawit, Terjebak Kepentingan Pokir.

 

Foto : Konflik yang sering terjadi antara perusahaan dan masyarakat yang disebabkan pembebasan lahan dan Plasma yang tidak transparan dan adil. (Lensajurnalis.com/ist).


Ketapang, Lensajurnalis.com – Polemik hak masyarakat dalam program plasma sawit di Kabupaten Ketapang kian memanas. Meski lima fraksi DPRD sebelumnya sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi kewajiban perusahaan, hingga kini usulan itu tak kunjung ditindaklanjuti.


Masyarakat dari tiga desa Kuala Tolak, Laman Satong kecamatan Matan Hilir Utara dan Istana kecamatan Sandai yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD  25 Januari 2025 menegaskan bahwa pembentukan Pansus menjadi pintu masuk membongkar praktik dugaan pelanggaran plasma sawit yang merugikan rakyat.


Sekretaris DPD ARUN Kalbar, Muhammad Jimi Rizaldi, mengingatkan DPRD agar tidak mempermainkan aspirasi publik.


“Ini sudah kesepakatan lima fraksi. DPRD wajib menindaklanjutinya. Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya berhenti di meja rapat,” tegas Jimi.


Seorang warga Kuala Satong menilai DPRD Ketapang mandul dan gagal menjalankan fungsi pengawasan.


“Anggota DPRD lebih sibuk bagi-bagi proyek pokir daripada membantu menyelesaikan kesulitan masyarakat. Mereka hanya peduli pada konstituen dan pendukungnya, bukan pada rakyat luas,” ujarnya.


Koperasi Bermasalah: Data Fiktif, Hak Hilang


Praktik kotor dalam tubuh koperasi semakin memperparah keadaan. Banyak koperasi kebun diduga menggunakan data fiktif, mencatat anggota yang bukan masyarakat setempat, bahkan mereka yang tak pernah menyerahkan lahan.


Parahnya, anggota koperasi yang namanya tercatat dalam CPCL (Calon Petani Calon Lahan) tak kunjung menerima hak—baik Sertifikat Hak Kebun (SHK) maupun Sisa Hasil Usaha (SHU). Mayoritas anggota bahkan tidak tahu lokasi kebun plasma mereka.


Pakar Hukum: DPRD Mandul, Perusahaan Diduga Melobi


Pakar hukum, Dr. Herman Hofi, SH, menilai DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan.


“Banyak hak masyarakat plasma tidak terlindungi. Ketidakjelasan ini sudah bertahun-tahun, tapi belum ada keseriusan dari pejabat daerah, termasuk DPRD,” ujarnya.


Ia menduga stagnasi Pansus sarat kepentingan politik.


“Usulan lima fraksi seharusnya mayoritas. Kalau mandek, ada dugaan lobi perusahaan. Dengan kekuatan modal dan pengaruh, mereka bisa melakukan tekanan maupun iming-iming agar DPRD melemah,” tegasnya.


Akademisi: Perusahaan Bisa Dicabut Izinnya


Akademisi hukum, Ass. Prof. Dr. Suhardi Somomoeljono, SH., MH, mengingatkan perusahaan sawit wajib memenuhi kewajiban membangun kebun plasma minimal 20% dari konsesi.


“Jika tidak, sanksinya jelas: mulai dari denda, penghentian sementara, hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP),” katanya.


Ia menegaskan DPRD dan kepala daerah tidak boleh berdiam diri.


“Kalau pengawasan lemah, sengketa plasma bisa masuk ranah pidana. Itu berbahaya bagi semua pihak,” tambahnya.


Akar Masalah Sawit di Ketapang


Konflik Lahan: tanah masyarakat digarap tanpa persetujuan, memicu konflik horizontal.


Legalitas Bermasalah: banyak kebun beroperasi tanpa HGU yang sah.


Perizinan Cacat: ada perusahaan yang memperoleh izin di kawasan hutan lewat prosedur melanggar hukum.


Skema Plasma Gagal: janji 20% plasma tak terpenuhi, keuntungan tidak transparan, petani justru terjerat utang bank.


Publik Tunggu Nyali DPRD


Berlarutnya polemik plasma membuat publik menunggu sikap tegas DPRD Ketapang. Pembentukan Pansus diyakini menjadi langkah krusial untuk menguak praktik kotor perusahaan perkebunan sekaligus melindungi hak masyarakat plasma.


Harapan masyarakat sederhana: kepastian hukum, keadilan pembagian hasil, dan transparansi pengelolaan plasma sawit—bukan janji politik yang membusuk di meja rapat. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad