Ketapang, Lensajurnalis.com– Bupati Ketapang secara tegas menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Ketapang untuk segera menyampaikan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) secara kolektif. Instruksi ini dikeluarkan sebagai bentuk percepatan tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.
Melalui Surat Edaran Nomor 125/DPUTR-E.600.3/2025 tertanggal 31 Juli 2025, Bupati secara resmi memperpanjang batas waktu pengumpulan berkas permohonan hingga 15 September 2025. Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya yang dikeluarkan pada 12 Juni 2025, menyusul rendahnya progres penyampaian usulan dari wilayah kecamatan dan desa.
“Saya minta seluruh camat dan kepala desa agar tidak menunda-nunda lagi. Usulan PPTPKH harus segera dikirim secara kolektif dan terkoordinasi, sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut masa depan tata ruang dan hak masyarakat,” tegas Bupati.
Instruksi ini juga merespons hasil sosialisasi yang digelar 3 Juli 2025 di Kantor Bupati Ketapang bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Kementerian Kehutanan RI. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan tata cara, landasan hukum, dan alur pengajuan sesuai Peraturan Menteri LHK RI Nomor 7 Tahun 2021.
Bupati menekankan, seluruh berkas permohonan harus disusun berdasarkan aturan dan disampaikan secara berjenjang—dari kepala desa ke camat, lalu diteruskan kepada perangkat daerah pengampu sebelum sampai ke tingkat kabupaten. Tembusan juga wajib dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
“Langkah ini adalah bagian penting dari penataan kawasan hutan yang legal, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Jangan ada kelalaian administratif yang justru merugikan warga,” ujarnya.
Dengan perpanjangan waktu ini, Bupati berharap seluruh pemangku wilayah benar-benar serius dan bertanggung jawab agar Ketapang bisa memastikan tata kelola ruang yang lebih baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan kepastian hukum atas lahan bagi masyarakat. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar