
Pesawaran, Lampung (Lensajurnalis.com) – Aktivitas gudang yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Pantai Mutun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung terang-terangan namun belum tersentuh penegakan hukum.
Warga mempertanyakan apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, mengingat lokasi gudang yang cukup terbuka. Diduga, gudang tersebut menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar dan Pertalite bersubsidi, serta pengolahan minyak oplosan (minyak CONG) yang merugikan negara dan masyarakat.
Lebih mencengangkan, informasi yang beredar menyebut bahwa gudang tersebut dimiliki oleh oknum anggota TNI. Hal ini menuai kecaman dari warga, karena aparat negara seharusnya memberi contoh yang baik, bukan justru terlibat dalam praktik melanggar hukum.
“Kami meminta Bapak Kapolda Lampung untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 UU tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat maupun instansi terkait mengenai keberadaan gudang tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar