
Ketapang, Lensajurnalis.com— Ketua Koperasi Perkebunan Sejahtera Palma Sejati (SPS), yang beroperasi di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga telah menggelapkan dana milik anggota koperasi. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah anggota melaporkan ketidaktransparanan dalam laporan keuangan dan ketimpangan pembagian hasil usaha.
Para anggota mengungkapkan bahwa selama lebih dari empat tahun, mereka tidak pernah menerima pembagian hasil usaha (Sisa Hasil Usaha/SHU), meskipun aktivitas kebun kelapa sawit tetap berlangsung normal. Selain itu, mereka juga tidak menerima slip gaji dan tidak pernah diundang dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang seharusnya menjadi forum evaluasi dan pertanggungjawaban pengurus koperasi.
“Selama bertahun-tahun kami tidak pernah menerima pembagian hasil. Kebun tetap berproduksi, tapi kami tidak tahu ke mana uangnya mengalir. Permintaan audit dan transparansi laporan selalu diabaikan,” ungkap salah satu anggota koperasi yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Kekecewaan anggota memuncak setelah diketahui bahwa beberapa nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Calon Petani Calon Lokasi (SK CPCL) tidak menerima gaji maupun SHU. Sementara itu, sebagian anggota lainnya tetap memperoleh hak mereka tanpa hambatan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Koperasi SPS, Julian Arius, menyatakan bahwa koperasi yang dipimpinnya menerapkan sistem "full manajemen", di mana seluruh pengelolaan teknis dan keuangan dikelola oleh PT Sandika Nata Palma (SNP), anak perusahaan dari Minamas Group.
“Koperasi ini sepenuhnya dikelola oleh perusahaan. Saya tidak memiliki kewenangan atas pembayaran gaji maupun SHU. Semua ditangani oleh manajemen PT SNP,” ujar Julian saat ditemui di kediamannya pada Minggu (2/6/2025).
Ia juga menyebut bahwa anggota yang tidak menerima haknya kemungkinan besar tidak lolos verifikasi bank dalam proses akad kredit, meskipun nama mereka tercantum dalam SK CPCL.
“Verifikasi dilakukan oleh tim desa dan pihak bank. Jika tidak lolos, maka mereka dianggap tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Namun, pernyataan Julian tersebut mendapat kritik dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan. Ia menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum dalam SK CPCL tidak bisa diabaikan atau dihapus begitu saja tanpa melalui prosedur resmi.
“SK CPCL hanya dapat direvisi oleh instansi yang menerbitkannya, yakni Dinas Perkebunan tingkat kabupaten atau provinsi. Itu pun harus berdasarkan dokumen sah seperti hasil verifikasi lapangan, surat pengunduran diri, atau putusan pengadilan,” jelas Yakarias pada Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan bahwa anggota koperasi yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara administratif ke Dinas Perkebunan, atau menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa. ARUN Ketapang, menurutnya, siap memberikan pendampingan hukum kepada para anggota yang mengalami kerugian.
Yakarias juga menekankan bahwa tanggung jawab atas pembagian SHU dari pengelolaan kebun tetap berada di tangan Ketua Koperasi, sekalipun terdapat kendala verifikasi nama dalam SK CPCL. Ia menjelaskan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kebun seharusnya disusun bersama oleh pihak perusahaan dan pengurus koperasi berdasarkan data dalam SK CPCL.
Lebih lanjut, tim investigasi ARUN menemukan kejanggalan serius terkait pembangunan kebun plasma di Dusun Etete, Desa Sungai Putih. Kebun tersebut seluas 2.824 hektare dikelola oleh dua koperasi, yaitu Koperasi MOTS dan SPS. SPS sendiri diketahui memiliki 843 anggota CPCL dari dua desa.
Namun, hal yang dianggap janggal oleh ARUN adalah bahwa kebun plasma tersebut dibangun pada tahun 2007 hingga 2008, sedangkan SK CPCL baru diterbitkan pada tahun 2020. Padahal, penerbitan SK CPCL seharusnya mendahului pembangunan kebun sebagai dasar legalitasnya.
“Ini sangat aneh. SK CPCL seharusnya menjadi dasar sebelum pembangunan dimulai, bukan sebaliknya. Kami menduga ada permainan antara pihak Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya,” pungkas Yakarias.(HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar