Lampung Barat, Lensajurnalis.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 itu diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan oleh pihak pelaksana.
Tersangka AKH bertugas sebagai pelaksana lapangan proyek, diduga telah melakukan manipulasi pekerjaan dengan cara mengurangi spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp314.757.081.
“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Ia terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Tindakannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan fungsi infrastruktur vital yang seharusnya melindungi masyarakat dari bencana alam,” ujar Ferdy Andrian, Kasi Intel Kejari Lampung Barat, pada Selasa malam (3/6).
Modus: Mengurangi Spesifikasi untuk Keuntungan Pribadi
Dari hasil penyelidikan dan laporan ahli, diketahui bahwa pelaksanaan proyek menyimpang dari spesifikasi yang telah ditetapkan. Material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu, sementara volume pekerjaan dipangkas secara sistematis guna menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan pribadi.
Kondisi tersebut membuat kualitas konstruksi DPT jauh dari layak, padahal fungsinya sangat penting dalam mencegah pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison.
Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Kejari Lampung Barat menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di satu tersangka. Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap rupiah dari anggaran negara harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Ferdy.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pelaksana proyek pemerintah di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Penyelewengan dana publik dipastikan tidak akan mendapat toleransi. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar