
Ketapang, Lensajurnalis.com - Sudah lebih dari sebulan sejak satu dari dua terduga pelaku illegal logging melarikan diri dari Polsek Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Hingga hari ini, terduga tersebut belum berhasil diamankan, baik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
Kapolsek Sungai Laur, IPTU Niptah Alimudin, menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pelarian terjadi ketika proses pemeriksaan terhadap kedua terduga belum selesai, sehingga status salah satu dari mereka masih sebagai saksi.
Menurut AKP Ryan, satu terduga—yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka—telah ditahan bersama barang bukti berupa 132 batang kayu ulin. Sedangkan satu orang lainnya melarikan diri saat pemeriksaan masih berlangsung.
Keterangan awal IPTU Niptah pascakejadian mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan, yang menyebabkan pelarian tersebut. Namun, hingga 41 hari berlalu, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian mengenai upaya pencarian atau status hukum terbaru terduga yang kabur tersebut.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Masyarakat mempertanyakan apakah pelarian terjadi karena kelalaian aparat, atau justru mengindikasikan adanya unsur kesengajaan yang mengarah pada upaya mengaburkan proses hukum. Desakan agar pelaku segera ditangkap kembali pun semakin menguat, terlebih identitas dan foto-foto kedua terduga telah tersebar luas.
Kasus ini bermula saat dua pria—yang diduga sebagai pemilik dan sopir truk pengangkut kayu ilegal—diamankan setelah kendaraan mereka mengalami kerusakan di tengah hutan. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan 132 batang kayu ulin berukuran 8x16 cm dengan panjang 4 meter, yang kemudian disita dan dipindahkan menggunakan kendaraan lain.
Salah satu terduga melarikan diri dari kantor Polsek dengan dalih hendak membeli makanan. Saat itu, kantor tengah dibersihkan akibat terdampak banjir, sehingga pengawasan dianggap tidak optimal. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar