
Jakarta, Lensajurnalis.com – Ribuan Klien Pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia serentak melakukan aksi bersih-bersih lingkungan pada Kamis (26/6/2025). Aksi ini menjadi penanda resmi peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025, sekaligus menjadi langkah awal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, secara langsung meresmikan gerakan nasional ini di Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta Selatan.
“Hari ini, Klien Bapas hadir untuk bekerja dan berkontribusi nyata—membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, serta terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan sekadar simbol kesiapan, tetapi bukti bahwa Pemasyarakatan siap menjadi pilar utama dalam penerapan KUHP baru,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa pidana alternatif seperti kerja sosial bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan pelaku dalam masyarakat melalui kontribusi nyata.
“Kerja sosial bukan sekadar aktivitas sukarela, melainkan bentuk pertanggungjawaban sosial atas pelanggaran hukum yang dilakukan,” tegasnya.
Menteri Agus juga menyinggung keberhasilan sistem Pemasyarakatan dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012. Jumlah anak di Lapas menurun drastis dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000. Ia berharap, keberhasilan tersebut dapat ditiru dalam penerapan pidana alternatif bagi pelaku dewasa.
“Selain meningkatkan kualitas pemidanaan, pidana alternatif seperti kerja sosial akan berkontribusi langsung dalam mengurangi overcrowding—masalah klasik lembaga pemasyarakatan kita,” tambahnya.
Peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga disorot. Agus menyebut PK sebagai “arsitek reintegrasi sosial” yang menjembatani klien dengan masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam proses pemulihan pasca-tindak pidana.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, turut hadir dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini.
“Aksi bersih-bersih ini merupakan contoh nyata awal pelaksanaan pidana kerja sosial. Nantinya, bentuk kontribusi klien bisa lebih luas, seperti pelayanan di panti jompo, sekolah, hingga berbagi pengalaman sebagai pembicara motivasi,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan jumlah PK, yang langsung mendapat respons positif dari Menteri IMIPAS.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen penuh institusinya dalam mendukung penerapan pidana alternatif dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi.
“Kami siap mendukung penuh reformasi ini dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat,” ujarnya.
Setelah peluncuran, Menteri Agus meninjau langsung kegiatan 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta yang membersihkan taman, danau, dan area publik di Perkampungan Budaya Betawi. Kegiatan serupa juga digelar serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan pemberlakuan KUHP baru, status klien Pemasyarakatan kini meluas, tidak hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, atau Asimilasi, tetapi juga mencakup pelaku pidana kerja sosial dan pidana pengawasan—bagian dari reformasi pemidanaan berbasis keadilan restoratif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jajaran Kementerian IMIPAS, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), dan para pemangku kepentingan lainnya, baik secara langsung maupun daring dari seluruh Indonesia. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar