Diduga Nepotisme, Kades Pangkalan Paket Kondisikan Saudara Jadi Ketua Koperasi Merah Putih - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Sabtu, 28 Juni 2025

Diduga Nepotisme, Kades Pangkalan Paket Kondisikan Saudara Jadi Ketua Koperasi Merah Putih


Foto : Ilustrasi pembentukan Koperasi desa merah putih gunakan praktik Nepotisme. (Lensajurnalis.com/HN)



Ketapang, Lensajurnalis.com – Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah menjangkau 253 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, awalnya diinisiasi untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun, implementasinya kini menuai sorotan tajam akibat dugaan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam proses pengisian struktur kepengurusan.


Salah satu kasus mencolok terjadi di Desa Pangkalan Paket, Kecamatan Jelai Hulu. Kepala Desa setempat, Donatus Bonisius, diduga mengkondisikan saudaranya, Kordinatus Kosmas, sebagai Ketua KDMP setempat. Penunjukan ini menjadi polemik karena Kosmas diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kepala UPT pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang. Dugaan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat Jelai Hulu, Yakarias Irawan.


Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip good governance dan melanggar sejumlah regulasi yang secara tegas melarang aparatur sipil negara merangkap jabatan, terlebih pada lembaga non-struktural seperti koperasi desa.


"Pengisian pengurus oleh kerabat kepala desa bukan hanya menciptakan konflik kepentingan, tapi juga membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegas Yakarias.


Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Julianus Hendri, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Ketapang, yang menyebut pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pembentukan KDMP di desa tersebut.


"Kami bahkan tidak diundang saat pembentukan koperasi di Pangkalan Paket," ujarnya kepada wartawan.


Menanggapi persoalan ini, Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya koperasi, termasuk dalam proses pemilihan pengurus.


"Masyarakat desa tentu mengetahui siapa yang memiliki hubungan keluarga. Seharusnya ada kontrol dari mereka juga," kata Ferry.


Struktur dasar pengurus Koperasi Desa Merah Putih umumnya terdiri dari lima posisi inti: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Sekretaris, Bendahara, serta satu unsur pengawas. Format ini dirancang untuk menjamin transparansi dan memperkuat pengawasan internal. Namun, keberadaan ASN maupun P3K dalam struktur tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:


UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang ASN merangkap jabatan di luar instansi.


UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin kemandirian dan partisipasi masyarakat desa.


PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.


Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.



Hingga Sabtu (28/6/2025) pukul 17.00 WIB, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pangkalan Paket, Donatus Bonisius, belum membuahkan hasil. Ia belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan.


Pemerintah pusat menekankan bahwa profesionalisme dan netralitas ASN merupakan prasyarat utama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan dari berbagai elemen sipil sangat dibutuhkan untuk memastikan koperasi benar-benar dijalankan demi kepentingan publik, bukan untuk memperkuat dinasti kekuasaan di desa.


Program Koperasi Merah Putih sejatinya diharapkan menjadi solusi nyata bagi persoalan ekonomi desa. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahap pembentukannya. Jika tidak, semangat pemberdayaan bisa berubah menjadi alat pelanggengan kekuasaan yang merugikan masyarakat. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad