
Ketapang, Kalimantan Barat – PT Nova Anugerah Abadi, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, diduga kuat menghindari kewajiban pajak dengan tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atas sebagian besar lahan yang mereka garap. Praktik ini dianggap melanggar hukum, karena setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU untuk menjalankan operasional secara sah.
Hasil investigasi tim media menemukan bahwa dari sejumlah titik konsesi milik PT Nova, salah satunya di Desa Sukaraja (SP 6), Kecamatan Singkup, sekitar 40 persen lahan operasional tidak memiliki HGU. Kondisi serupa juga diduga terjadi di lokasi konsesi lainnya.
Pola ini bukan hal baru di Ketapang. Banyak perusahaan sawit disinyalir hanya mengantongi IUP sebagai dasar legalitas, tanpa mengurus HGU yang menjadi dasar hukum penguasaan lahan sekaligus objek pajak daerah.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, IUP berlaku hanya selama perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan standar teknis dan peraturan perundang-undangan. IUP juga harus didaftarkan ulang setiap tiga tahun, dengan penilaian usaha dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan operasional.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (20/2/2025) di Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Heryandi, menegaskan pentingnya kepemilikan HGU oleh perusahaan-perusahaan perkebunan. Ia menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang sangat bergantung pada penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Ketapang untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat sepenuhnya bergantung pada pajak PBB-P2 dan BPHTB,” ujar Heryandi.
HGU: Bukti Legalitas dan Kewajiban Pajak
HGU bukan hanya legalitas penggunaan tanah, tetapi juga landasan kewajiban pajak bagi perusahaan. Tanpa HGU, perusahaan berpotensi menghindari pembayaran pajak PBB dan BPHTB, merugikan keuangan daerah secara signifikan.
Sejumlah perusahaan diduga sengaja tidak mengurus HGU sebagai strategi untuk menghindari beban pajak dan retribusi. Namun, tindakan ini justru mengundang konsekuensi hukum. Perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa HGU dapat dikenakan sanksi, termasuk denda pajak yang besar, dan tidak ada jaminan akan diterbitkannya HGU meskipun denda telah dibayar.
Pemerintah daerah, bekerja sama dengan instansi terkait seperti BPKP, tengah melakukan evaluasi menyeluruh dan menunda sementara pengajuan HGU oleh perusahaan-perusahaan yang belum patuh.
Kasus PT Nova Anugerah Abadi menjadi potret buram praktik usaha perkebunan yang mengabaikan kewajiban hukum dan tanggung jawab fiskal. Pemerintah diminta tegas dalam melakukan penertiban dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang dengan sengaja menghindari pajak melalui pengabaian kewajiban HGU. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar