
Ketapang, Lensajurnalis.com - Konflik agraria berkepanjangan kembali mencuat di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Warga desa melaporkan PT Minamas ke Komisi III DPR RI atas dugaan perampasan tanah ulayat dan berbagai pelanggaran hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat lokal, masyarakat Desa Pelanjau Jaya membawa persoalan ini ke Jakarta. Dalam pengaduannya, mereka meminta perlindungan hukum dan mendesak agar kasus ini segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI.
Menurut keterangan warga, PT Minamas diduga menguasai dan menggarap lahan milik masyarakat secara sepihak untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan warga, dan disebut disertai berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti penipuan, intimidasi, hingga penangkapan terhadap dua warga yang memperjuangkan haknya.
Perwakilan masyarakat, Mukip, menyatakan bahwa warga merasa tertekan dan kehilangan arah untuk mengadu. Sementara itu, Sekisun menambahkan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan kembali hak atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kami memohon agar Komisi III menanggapi serius pengaduan ini dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar Sekisun.
Rupinus Junaidi, SH, kuasa hukum warga Pelanjau Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya damai, mulai dari mediasi dengan pemerintah daerah hingga menyuarakan aspirasi ke DPRD Kabupaten Ketapang. Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil memadai.
“Kami menduga telah terjadi banyak pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh PT Minamas,” tegas Rupinus dalam pernyataan tertulis pada Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan bahwa perjuangan masyarakat mempertahankan tanah ulayatnya telah berlangsung selama puluhan tahun. Kedatangan mereka ke Jakarta disambut langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH., yang menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar