Skandal Proyek DPUTR Ketapang: Satu CV Borong 13 Paket, Pejabat Bungkam - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Kamis, 11 September 2025

Skandal Proyek DPUTR Ketapang: Satu CV Borong 13 Paket, Pejabat Bungkam

 

Foto : Ilustrasi. (Lensajurnalis.com)


Ketapang, Lensajurnalis.com – Kinerja Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang kembali tercoreng. Dugaan pelanggaran serius dalam penunjukan langsung (PL) proyek publik menyeruak ke permukaan dan menjadi sorotan tajam masyarakat.


Investigasi redaksi menemukan adanya perusahaan yang diduga kuat melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adalah CV Catur Inti Sarana (CIS), perusahaan beralamat di Jalan WR Supratman, Gg. Pejuang Nomor 45, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, yang tercatat mengantongi 13 paket proyek sekaligus dalam tahun anggaran 2025. Ironisnya, beberapa kontrak bahkan ditandatangani pada tanggal yang sama.


Pelanggaran Perpres?


Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui melalui Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025, secara jelas membatasi jumlah dan mekanisme paket yang bisa dimenangkan satu perusahaan dalam skema penunjukan langsung. Fakta bahwa CIS mendapatkan lebih dari lima paket sekaligus, dengan dokumen kontrak serentak, patut diduga melanggar aturan tersebut.


Lebih janggal lagi, pejabat terkait dari Bidang Cipta Karya (CK) maupun Bidang Sumber Daya Air (SDA) di DPUTR Ketapang justru memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi. Publik pun bertanya-tanya: ada apa di balik diamnya para pejabat?


Deretan Proyek CIS


Berdasarkan data yang dihimpun, berikut sebagian paket proyek yang dikerjakan CIS pada 2025:


1. Pembangunan Sumur Air Tanah Dusun Kekura, Desa Mahawa, Tumbang Titi – Rp118 juta (11 Juni 2025)


2. Pembangunan Sumur Air Tanah Desa Kusuma, Jelai Hulu – Rp118,1 juta (11 Juni 2025)


3. Pembangunan Sumur Air Tanah Desa Lembah Hijau II Blok C, Nanga Tayap – Rp118 juta (11 Juni 2025)


4. Pembangunan Sumur Air Tanah Desa Penyarang, Jelai Hulu – Rp118 juta (11 Juni 2025)


5. Pembangunan Sumur Air Tanah Desa Pembihingan, Pemahan – Rp118 juta (11 Juni 2025)


6. Pembangunan Sumur Bor dan Air Bersih Desa Kalimantan, Manis Mata – Rp94,8 juta (22 Mei 2025)


7. Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kendawangan Kiri – Rp199,7 juta (22 Mei 2025)


8. Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kalimas Baru, Tumbang Titi – Rp199,6 juta (22 Mei 2025)


9. Pembangunan Sumur Bor dan Air Bersih Desa Batu Sedau, Manis Mata – Rp94,8 juta (27 Mei 2025)


10. Pembangunan Sumur Bor Air Bersih Desa Silat, Manis Mata – Rp94,8 juta (27 Mei 2025)


Daftar ini baru sebagian, dan jika ditotal keseluruhan, CIS menguasai 13 paket proyek bernilai miliaran rupiah hanya dalam satu tahun.


Pakar: Ada Potensi Sanksi Berat


Beni Hardian, S.P. (48), warga Ketapang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai praktik tersebut rawan menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi.


“Penting bagi pelaksana untuk merujuk pada Perpres yang berlaku. Jika mengabaikan ketentuan pengadaan barang/jasa, perusahaan bisa dikenakan sanksi tegas, apalagi jika proyeknya menggunakan APBD,” ujar Beni.


Redaksi Masih Upayakan Konfirmasi


Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak DPUTR Ketapang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun manajemen CV Catur Inti Sarana. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. (AS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad