Ketapang, Lensajurnalis.com– Keberadaan dapur milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Ketapang menuai sorotan tajam. Pasalnya, salah satu dapur diketahui berdampingan langsung dengan somel atau tempat pengolahan kayu yang menghasilkan limbah pencemaran udara. Kondisi tersebut jelas menyalahi aturan standar operasional BGN, yang secara tegas mewajibkan titik dapur berada di area aman, bersih, serta jauh dari sumber pencemar lingkungan.
Boby Nur Harliandi, Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Ketapang, membenarkan temuan tersebut. Ia menilai pelanggaran ini terjadi karena banyak Mitra BGN dalam menentukan titik dapur tidak melibatkan koordinator wilayah maupun anggota Satgas Pemantauan dan Pengawasan Internal (SPPI). Akibatnya, banyak dapur berdiri di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Benar, dapur BGN di Ketapang memang berada tepat di samping somel. Ini jelas melanggar aturan yang seharusnya ditaati, karena dapur tidak boleh berdekatan dengan sumber pencemaran,” ujar Boby, Selasa (16/9/2025).
Lebih jauh, Boby mengungkap adanya praktik kotor di balik penentuan titik dapur. Ia menyebut terdapat indikasi jual-beli lokasi dapur, termasuk pemberian dan penerimaan suap berupa insentif antara sebagian Mitra dan oknum anggota SPPI.
Pemerhati program BGN juga menilai kondisi tersebut sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. Debu, asap, hingga partikel kayu yang dihasilkan somel berpotensi mencemari bahan makanan, baik melalui udara maupun saat menempel pada makanan yang diolah di dapur. “Dapur seharusnya steril, bukan justru berada di kawasan berpolusi tinggi,” tegasnya.
Aturan BGN sendiri mewajibkan:
1. Penentuan titik dapur harus melibatkan Koordinator Wilayah dan SPPI sebagai pengawas lapangan.
2. Lokasi dapur dilarang berdekatan dengan sumber pencemaran seperti somel, TPA, limbah industri, maupun jalan raya padat polusi.
3. Mitra yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan kerja sama (blacklist) dan penindakan hukum jika terbukti melakukan praktik suap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mitra SPPG terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut. (AS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar