Antoni Salim, Ketua Komisi II DPRD Ketapang dari PDI-P, Miliki Harta Rp60 Miliar dan 214 Bidang Tanah - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Senin, 01 September 2025

Antoni Salim, Ketua Komisi II DPRD Ketapang dari PDI-P, Miliki Harta Rp60 Miliar dan 214 Bidang Tanah


Foto : Antoni Salim Ketua Komisi II DPRD Ketapang. (Lensajurnalis.com/HN)


Ketapang, Lensajurnalis.com – Dari 45 anggota DPRD Ketapang periode 2024–2029, terdapat 21 wajah lama dan sisanya pendatang baru. Salah satu incumbent yang kembali lolos pada Pemilu 2024 adalah Antoni Salim.


Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tercatat terpilih untuk keempat kalinya dengan perolehan 8.354 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang Satu. Selain dikenal sebagai politisi, Antoni Salim juga merupakan seorang pengusaha yang menjalankan usaha bersama istrinya di Ketapang.


Sebagai pejabat publik, Antoni Salim melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).


Dalam laporan e-LHKPN pada 26 Maret 2025, Antoni Salim tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp 60 miliar atau tepatnya Rp 60.821.111.955. Kekayaan tersebut didominasi aset tanah dan bangunan yang tersebar di Ketapang, Kayong Utara, hingga Jakarta.


Total tanah dan bangunan yang ia laporkan mencapai 214 bidang, dengan rincian 210 bidang berada di Ketapang, 3 bidang di Kayong Utara, dan 1 bidang di Jakarta Utara.


Adapun rincian kekayaan Antoni Salim adalah sebagai berikut:


1. Tanah dan bangunan: Rp 28.558.855.000,-


2. Alat transportasi dan mesin: Rp 121.900.000,-


3. Harta bergerak lainnya: Rp 65.615.000,-


4. Kas dan setara kas: Rp 28.624.834.309,-


5. Harta lainnya: Rp 3.449.907.646,-


Dengan Nilai Total Keseluruhan: Rp 60.821.111.955


Seluruh laporan tersebut disampaikan Antoni Salim sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pejabat negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, laporan LHKPN bertujuan menjamin transparansi, mencegah korupsi, dan membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad