Ketapang, Lensajurnalis.com– Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dikabarkan menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di KM27, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, pada Selasa (19/8/2025).
Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2025).
“Benar, proses dan tindak lanjut penanganan perkara PETI tersebut dilakukan oleh Polda, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kalbar,” ujar Harris.
Harris menegaskan, Polres Ketapang mendukung upaya hukum Polda terhadap aktivitas PETI di wilayahnya. Ia pun menekankan pihaknya juga akan melakukan langkah hukum.
“Dalam kegiatan selanjutnya Polres Ketapang akan melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang ada di wilayah Kabupaten Ketapang,” tegasnya.
Meski penindakan sudah dilakukan, Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Kasi Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi, Kamis (21/8):
“Nanti dikabari ya,” ujarnya, tanpa memberikan detail lebih lanjut.
PETI Berlangsung Puluhan Tahun, Diduga Ada Bekingan Oknum Aparat
Sumber lapangan menyebutkan, aktivitas PETI di wilayah tersebut bukan hal baru. Praktik tambang ilegal ini diduga telah berlangsung lebih dari 25 tahun, namun penindakan serius nyaris tidak pernah terjadi. Bahkan, sejumlah pihak menduga keberlangsungan PETI ini tidak lepas dari bekingan oknum aparat dan oknum tertentu yang mendapat keuntungan.
Seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengaku heran, mengapa selama puluhan tahun aktivitas PETI dibiarkan.
“Kalau memang salah, kenapa dari dulu dibiarkan? Baru sekarang ditindak. Kami hanya cari makan, bukan kaya mendadak,” ujarnya.
Warga Minta Solusi, Bukan Hanya Penindakan
Sementara itu, para penambang berharap ada solusi konkret jika pemerintah menutup tambang ilegal ini.
“Kami hanya mencari sesuap nasi untuk keluarga. Kalau mau ditutup, pemerintah harus punya solusi untuk kami,” ungkap Sutar (nama samaran), Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, para penambang rakyat sejak lama mengusulkan agar pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami minta Pemkab dan DPRD Ketapang sampaikan ke pusat supaya ada WPR dan IPR. Kalau tidak, kami mau kerja apa lagi?” ujarnya.
Sutar juga berharap kepolisian tidak hanya menangkap penambang kecil, tetapi duduk bersama pemerintah dan instansi terkait untuk mencari solusi.
“Kalau semua pekerja tambang ditangkap, penjara di Ketapang penuh. Tolong carikan solusi terbaik. Kami ini rata-rata tidak sekolah dan sudah tua,” katanya.
Informasi yang beredar, satu orang pekerja tambang berinisial I sudah diamankan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Kalbar terkait detail penindakan tersebut. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar