Melindungi Tunas Bangsa: Komitmen DPRD Ketapang Hadapi Kekerasan terhadap Anak - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Sabtu, 07 Juni 2025

Melindungi Tunas Bangsa: Komitmen DPRD Ketapang Hadapi Kekerasan terhadap Anak

Keterangan Foto : Wakil komisi II Ketua DPRD M. Eri Setyawan. (Lensajurnalis.com/HN)


Ketapang, Lensajurnalis.com -  Menyikapi tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Eri Setyawan, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak di seluruh kecamatan.


Dukungan ini disampaikan Eri sebagai respons atas keprihatinan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang yang sebelumnya mengungkapkan lonjakan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut.


"Saya setuju dan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat tugas dan fungsi KPAD Ketapang sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang ini mencakup perlindungan anak dari kekerasan, penganiayaan, penelantaran, diskriminasi, dan eksploitasi," ujar Eri, Sabtu (7/6/2025).


Eri menegaskan bahwa dukungan ini sejalan dengan ruang lingkup tugas Komisi II DPRD Ketapang sebagaimana tercantum dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 62 ayat 2 huruf b.


Ia menambahkan bahwa pembentukan UPTD Pemberdayaan Perlindungan Anak di tingkat kabupaten hingga kecamatan adalah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak.


“Tujuannya agar penanganan kasus kekerasan terhadap anak bisa dilakukan secara efektif dan komprehensif, dengan pendekatan yang lebih dekat ke masyarakat,” jelasnya.


Eri juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga dan melindungi anak sebagai amanah Tuhan Yang Maha Esa.


"Anak adalah anugerah dan titipan yang harus dijaga, diasuh, dan dibimbing dengan kasih sayang. Mereka adalah tunas harapan, generasi penerus bangsa yang menentukan arah masa depan Indonesia. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga kewajiban negara, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa," tegasnya.


Lebih lanjut, Eri menguraikan bahwa perlindungan anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Anak juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh lingkungan yang aman demi pengembangan potensi diri secara optimal.


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas mengatur perlindungan anak. Dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan:


 "Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."




Sedangkan dalam Pasal 59 ayat (1) ditegaskan bahwa:


 "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan Perlindungan Khusus kepada anak dalam berbagai kondisi, termasuk anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan/atau psikis, eksploitasi, perdagangan, kejahatan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga anak dengan disabilitas."


Di akhir pernyataannya, Eri mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi anak-anak Indonesia.


“Dengan perlindungan yang kuat, anak-anak kita akan tumbuh menjadi generasi tangguh, cerdas, dan bermoral. Mereka adalah aset paling berharga bangsa ini. Melindungi anak berarti menjaga masa depan Indonesia,” pungkasnya. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad