
Ketapang, Lensajurnalis.com – Sejak 13 Oktober 2024, warga di sekitar bantaran Sungai Subali, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terdampak pencemaran sungai yang mencemari lahan pertanian mereka. Dugaan kuat menyebutkan pencemaran ini berasal dari aktivitas pertambangan PT HPMU, anak perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI), yang beroperasi di wilayah SP 2 Hamparan 4, Site Air Upas.
Hendra, salah satu warga sekaligus pemilik lahan terdampak, menyatakan bahwa pencemaran masih terus berlangsung hingga Kamis, 5 Juni 2025. Ia mengaku kecewa karena hingga kini perusahaan belum menunjukkan itikad baik ataupun merespons keluhan dan tuntutan masyarakat.
"Pihak perusahaan belum memberikan respon dan solusi terhadap tuntutan kami," ungkap Hendra, Sabtu (7/6/2025).
Hendra menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi pada 27 Februari 2025 di Polsub Sektor Air Upas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan. Tanpa persetujuan dari 11 warga terdampak, pihak perusahaan justru secara sepihak mengirimkan surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi.
"Kami kecewa karena keputusan itu diambil tanpa konfirmasi. Maka dari itu, kami melakukan aksi pemortalan sebagai bentuk protes," lanjutnya.
Antonius Badau, warga lain yang juga terdampak, menyampaikan kekecewaan serupa. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengecekan lapangan bersama pemerintah desa, Muspika, dan pihak perusahaan. Meski sudah tiga kali negosiasi digelar, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari perusahaan.
"Tiba-tiba Dinas Lingkungan Hidup datang tanpa pemberitahuan kepada warga. Tak lama setelah itu, PT CMI mengirim surat kesanggupan membayar secara sepihak. Ini sangat melukai kami sebagai korban," tegas Antonius pada Sabtu (7/6/2025) pukul 14.30.
Alih-alih menyelesaikan masalah, aksi pemortalan yang dilakukan warga sebagai bentuk protes justru berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh pihak perusahaan. Perusahaan menuding warga telah mengganggu operasional tambang.
"Harapan kami, PT CMI tidak bertindak sewenang-wenang. Pencemaran Sungai Subali telah merusak tanaman, tumbuhan, dan ekosistem sungai, terutama saat musim hujan. Kami hanya ingin keadilan dan penyelesaian yang adil," pungkas Antonius.
Hingga 5 Juni 2025, pencemaran masih terus terjadi dan belum ada upaya pemulihan lingkungan secara nyata. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT CMI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan jurnalis. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar