Konflik Lahan di Teluk Bayur Ketapang: Ratusan Warga Gugat PT. PTS, ARUN Ambil Alih Pendampingan Hukum - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 18 Juni 2025

Konflik Lahan di Teluk Bayur Ketapang: Ratusan Warga Gugat PT. PTS, ARUN Ambil Alih Pendampingan Hukum

Keterangan Foto : FGD yang dilakukan ARUN bersama masyarakat desa Teluk Bayur kecamatan Sungai Laur Ketapang. (Lensajurnalis.com/HN)


Ketapang, Lensajurnalis.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokat Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Acara ini berlangsung pada Selasa (17/6/2025) malam hari pukul 19.00 hingga 24.00 WIB, bertempat di kediaman salah satu warga yang merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


FGD ini menjadi ruang dialog penting untuk membahas berbagai permasalahan yang telah membelenggu masyarakat Desa Teluk Bayur selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, dan Ketua DPC ARUN Ketapang, Yakarias Irawan, M.P.


Dalam pernyataannya, Yakarias Irawan menegaskan bahwa ARUN menaruh perhatian serius terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial yang dialami masyarakat. “Permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini menjadi atensi bagi ARUN. Kami berkomitmen untuk membantu menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.


Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, menyambut hangat kedatangan ARUN dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah advokasi yang dilakukan. Ia berharap agar konflik antara masyarakat dan pihak PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS), anak usaha dari Global Palm Resources, dapat menemukan titik terang. “Perusahaan ini sudah lama beroperasi di desa kami, namun belum menunjukkan hasil yang berpihak pada kesejahteraan warga,” kata Suarmin.


Weldi (65), salah satu tokoh masyarakat tertua di Teluk Bayur, mengungkapkan bahwa kehadiran ARUN adalah harapan baru bagi mereka. “Kami secara kolektif telah memberikan kuasa penuh kepada ARUN, disertai tanda tangan dari sekitar 374 kepala keluarga. Kami berharap suara kami bisa didengar dan keadilan segera ditegakkan,” tegasnya.


Sementara itu, Andikusmiran (45) mengungkapkan temuan penting bahwa berdasarkan peta dari ATR/BPN serta kondisi lapangan, terdapat sekitar 1.200 hektar lahan sawit yang ditanami oleh PT. PTS di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU). “Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas penguasaan lahan ini, baik terhadap masyarakat pemilik adat maupun terhadap negara,” ujarnya.


Ia juga menyoroti keberadaan Koperasi Prakarti yang disebut-sebut menjalin kerja sama dengan PT. PTS sejak 1996. “Koperasi ini berkedudukan di Desa Kubing, namun setelah ditelusuri, desa tersebut tidak terdaftar secara administratif baik di Kecamatan Sungai Laur maupun Kabupaten Ketapang. Ini menjadi pertanyaan besar soal legalitas kerja sama yang mereka lakukan,” tambahnya.


FGD ini ditutup dengan semangat bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Teluk Bayur secara konstitusional dan bermartabat. ARUN menyatakan siap melanjutkan proses pendampingan hukum dan advokasi hingga masyarakat memperoleh keadilan yang selama ini mereka dambakan. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad