Deru Knalpot Brong Ganggu Ketentraman Warga, Satlantas Polres Ketapang Dinilai Lamban - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 18 Juni 2025

Deru Knalpot Brong Ganggu Ketentraman Warga, Satlantas Polres Ketapang Dinilai Lamban



Ketapang, Lensajurnalis.com – Suara bising yang ditimbulkan dari sepeda motor berknalpot brong atau racing semakin meresahkan warga di Kota Ketapang, Kalimantan Barat. Hampir setiap malam, deru memekakkan telinga dari kendaraan roda dua tanpa knalpot standar ini mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat, terutama di kawasan pemukiman dan pusat kota.


Maraknya penggunaan knalpot brong hingga kini belum ditindak secara tegas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang, meskipun keluhan terus disampaikan warga. Mereka berharap aparat segera melakukan razia agar ketertiban dan kenyamanan dapat kembali dirasakan.


Seorang pedagang malam yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan kendaraan tersebut, terlebih karena pengendara kerap memacu motor dalam kecepatan tinggi di tengah kota, baik siang maupun malam.


“Kami sangat jengkel dengan suara knalpot dari motor-motor itu. Maunya cepat dirazia polisi supaya tidak mengganggu warga lain. Apalagi bolak-balik di tengah kota, kebanyakan anak-anak muda,” keluhnya kepada jurnalis, Rabu (18/6/2025).



Senada dengan itu, seorang warga bernama Adi juga mengaku heran mengapa belum ada penindakan nyata dari pihak berwenang. Menurutnya, suara knalpot brong sangat mengganggu waktu istirahat warga yang tinggal di seputaran kota.


 “Warga di pusat kota sangat terganggu. Kami meminta Satlantas Polres Ketapang segera melakukan penertiban,” ujarnya.



Menanggapi keresahan tersebut, Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Yunita Puspita Sari, mengatakan bahwa pihaknya telah memberi perhatian terhadap keluhan masyarakat tersebut. Namun, sejauh ini penanganan masih sebatas pemberian teguran langsung kepada pengendara.


"Saat ini kami melaksanakan peneguran secara langsung kepada pengguna knalpot brong," ujar AKP Yunita melalui pesan WhatsApp, Rabu pagi (18/6/2025).


Padahal, secara hukum, penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau menghasilkan suara bising berlebihan bisa dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran terhadap kelengkapan teknis kendaraan, termasuk knalpot, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.


Selain itu, tingkat kebisingan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Batas maksimal kebisingan untuk motor 80–175 cc adalah 80 desibel, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal 83 desibel.


Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat mendesak agar Satlantas Polres Ketapang segera melakukan tindakan nyata dan penegakan hukum demi menciptakan suasana kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warganya. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad