Sumenep, lensajurnalis.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, terkait kegiatan penambangan Galian C yang berlangsung di Kabupaten Sumenep.
Dari hasil tersebut menegaskan bahwasanya tidak ada satu pun kegiatan tambang Galian C di Sumenep yang memiliki izin secara resmi.
"Semua aktivitas yang berjalan saat ini bersifat ilegal,” kata anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmadi Yasid, Minggu (01/6/2025).
Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani Galian C, DPRD kini telah menyusun dokumen rekomendasi untuk diserahkan ke eksekutif dan kemudian diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dan mengenai hal itu, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara langsung.
“Proses hukum sepenuhnya berada di tangan APH. Kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi dan bukan menindak,” paparnya.
Dalam penyusunan rekomendasi tersebut bukan sekadar formalitas, tapi merupakan bentuk keseriusan DPRD agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kami tidak ingin hal ini berlalu begitu saja. Lingkungan yang rusak bisa membawa dampak sistemik. Aparat penegak hukum harus bergerak,” jelasnya.
Ia juga sangat menyayangkan pertambangan yang ada di kabupaten Sumenep pada saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
"Ketiadaan perda menyulitkan pengawasan serta pengendalian terhadap kegiatan tambang di lapangan," ungkap dia.
Kalau tambang ilegal ini di biarkan, maka akan terus membawa dampak negatif. Bisa membuat rusaknya tata ruang dan meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir sebagai konsekuensi langsung dari eksploitasi tanpa kontrol.
“Kalau ini terus dibiarkan akan berpotensi banjir dan bisa meluas sampai ke pusat kota, meskipun kawasan itu tergolong dataran tinggi," pungkasnya. (ZN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar