
Krui, Lensajurnalis.com – Yuzid, Mantan Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat,Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Lampung Barat Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025, tertanggal 19 Februari 2025.
Yuzid diduga telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tim Penyidik Cabjari Lampung Barat menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Yuzid sebagai tersangka, antara lain keterangan saksi, ahli, serta dokumen-dokumen yang memperkuat dugaan adanya korupsi dalam pengelolaan dana APBDes Pekon Tanjung Kemala.
Penyalahgunaan anggaran Dana Desa 2021-2022 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 526 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Yogi Verdika S.H., M.H mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Yuzid antara lain adalah membuat laporan realisasi keuangan yang mencantumkan 100% kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, atau bersifat fiktif. Selain itu, beberapa kegiatan yang tercatat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
'' Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, mulai 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025, " Jelas Kacabjari.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar