Liwa, Lensajurnalis.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengambil langkah tegas terhadap 26 pelaku usaha seperti hotel, rumah makan, dan tempat hiburan yang kedapatan belum menjalankan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran kedua yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat tertanggal 20 Januari 2025 lalu. Meski sudah diberi teguran Hingga batas waktu yang ditentukan, sejumlah pelaku usaha belum juga menindaklanjuti kewajiban pemasangan dan pengoperasian tapping box (alat perekam transaksi usaha).
Sebagai bentuk peringatan keras, tim gabungan dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Lampung Barat melakukan pemasangan banner bertuliskan “Wajib Pajak Ini Dalam Pengawasan” di depan tempat usaha yang tidak taat pajak, pada Selasa (20/5/2025).
Pelanggaran Pajak Beragam Sektor
Penertiban ini menyasar pelanggaran pajak dari berbagai sektor seperti makanan dan minuman, listrik, perhotelan, parkir, hingga tempat hiburan (PBJT). Ironisnya, jumlah pelanggaran tertinggi ditemukan di Kecamatan Balik Bukit, yang merupakan pusat kota dan aktivitas ekonomi Lampung Barat.
Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, mengungkapkan banyak pengusaha menolak menggunakan tapping box dengan alasan keberatan, padahal alat tersebut wajib digunakan untuk merekam transaksi yang menjadi dasar perhitungan pajak daerah.
“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua pelaku usaha wajib melaporkan dan membayar pajak berdasarkan transaksi yang terekam. Jika tidak, kami tak segan menjatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.
Tenggat 21 Hari, Jika Lalai Izin Usaha Dicabut
Tak main main, Pemerintah memberikan waktu selama 21 hari sejak pemasangan banner peringatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Jika tidak juga dipatuhi, Pemkab Lampung Barat akan mencabut izin usaha dan menutup kegiatan operasional tempat usaha tersebut. Bahkan, proses hukum pidana bisa ditempuh sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Salah satu pengusaha restoran asal Liwa, Pak Min, mengakui belum menggunakan tapping box yang sudah terpasang sejak tahun lalu. Alasan klasik yang sering muncul dari pengusaha adalah beban pajak makan dan minum sebesar 10 persen yang dianggap berat, terutama di tengah rendahnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak daerah.
Namun pemerintah daerah Lampung Barat menegaskan bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk pembangunan daerah yang lebih baik. Lewat penegakan aturan yang konsisten, diharapkan tingkat kepatuhan pajak meningkat dan pembangunan Lampung Barat dapat berjalan maksimal. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar