Mediasi Pemprov Kalbar: Sengketa Lahan PT Minamas dan Insiden TNI AU - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 21 Mei 2025

Mediasi Pemprov Kalbar: Sengketa Lahan PT Minamas dan Insiden TNI AU

Foto : Rapat Mediasi konflik Lahan antara PT. Minamas dan warga Planjau Jaya oleh Pemprov Kalbar. (Lensajurnalis.com/HN)



Pontianak, Lensajurnalis.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat fasilitasi terkait konflik agraria antara masyarakat Desa Planjau Jaya dan PT Minamas Group (PT BAL) yang dituding melakukan perampasan lahan tanpa ganti rugi pada Selasa (20/5/2025). Dalam rapat tersebut juga mengemuka dugaan intimidasi, kriminalisasi warga oleh aparat, hingga penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AU.


Kuasa hukum Pemprov Kalbar, Herman Hofi, turut hadir mendampingi rapat yang menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya.


Menurut Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Kalbar, Andi Manaf, posisi pemerintah provinsi adalah sebatas memfasilitasi mediasi, bukan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir. 

“Pemprov hanya memfasilitasi agar pihak-pihak yang terlibat bisa berdialog,” ujarnya.


Ibu Sekisun, perwakilan masyarakat Desa Planjau Jaya, mengungkapkan bahwa lahan mereka telah dirampas tanpa kompensasi. Ia juga menyebut adanya arogansi dari pihak humas perusahaan yang saat dialog mengaku sebagai "Panglima Aceh" dan bertindak semena-mena. 

“Perusahaan bahkan enggan membuka ruang diskusi dengan warga. Pemda sendiri selama ini seperti humas perusahaan,” ucapnya.


Ketiadaan perwakilan dari Pemda Ketapang dalam rapat ini menjadi sorotan. Perwakilan Pemprov menyebut ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan Pemda Ketapang dalam menyelesaikan persoalan rakyatnya.


Sementara itu, BPN Provinsi Kalbar meminta kejelasan data objek yang dipersengketakan, dan BPN Ketapang, melalui Antonius, menyatakan pentingnya memperjelas batas lahan yang menjadi konflik. Dinas Perkebunan Ketapang menyebut PT BAL adalah PMA yang sepenuhnya berada di bawah pembinaan kabupaten, namun meminta bukti lebih lanjut untuk pelacakan.


KLHK yang baru mengetahui adanya lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha) menyatakan akan menelusuri lebih lanjut. Sedangkan menurut Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dari pihak yang mendampingi masyarakat menyoroti bahwa Disbun belum melakukan pembinaan baik kepada perusahaan maupun warga, sehingga konflik ini tidak menemukan solusi. 


Pihak perusahaan dalam rapat menyatakan bahwa konflik lahan sudah selesai dan klaim masyarakat tidak berdasar, serta menyatakan kehadiran mereka hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan Pemprov. Mereka juga menyebut bahwa harga TBS tinggi saat ini, namun masyarakat tidak memiliki kebun pribadi itu yang menyebabkan masyarakat bergejolak. 


Pemprov Kalbar melalui bagian hukum berharap agar penyelesaian dilakukan secara musyawarah, dengan dimulai dari validasi izin ILOP, IUP dan pembagian lahan di tingkat desa.


Meski Komnas HAM menyebut kedua pihak telah berdamai, kenyataannya konflik di lapangan belum menemukan solusi tuntas. Permasalahan agraria ini masih memerlukan perhatian serius lintas instansi agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad