Sumenep, lensajurnalis.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memanggil Kepala Desa (Kades) serta fasilitator terkait dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pemanggilan ini merupakan langkah tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan dana BSPS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, program ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah mereka.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Islamic Center, Batuan Sumenep. Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 50 orang Kepala Desa dan 50 fasilitator akan menjalani pemeriksaan.
Di lokasi pemeriksaan, hadir Miskun Legiyono selaku Penasehat Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), yang memberikan dukungan moral kepada para Kepala Desa yang diperiksa.
Menurut Miskun, sangat penting bagi Kepala Desa yang dipanggil untuk kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan siap memberikan keterangan yang diminta oleh petugas.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada mereka yang dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan sesuai yang diminta petugas," ujar Miskun, Rabu (21/5/2025).
Miskun menambahkan, jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan, maka Kepala Desa yang bersangkutan harus diproses secara hukum.
"Saya tidak akan menghalangi proses hukum, karena ini adalah bagian dari komitmen PKDI," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua Kepala Desa yang menerima bantuan BSPS harus diperiksa, tidak hanya yang dijadikan sampel, untuk memastikan semuanya terang benderang.
"Jika ada penyalahgunaan, silakan diproses secara hukum," tutup Miskun. (ZN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar