Kejari Sumenep Diminta Serius Tangani Dugaan Kasus Korupsi BSPS - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Senin, 12 Mei 2025

Kejari Sumenep Diminta Serius Tangani Dugaan Kasus Korupsi BSPS



Sumenep, lensajurnalis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diminta untuk benar-benar serius dan tuntas dalam menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024, yang jumlah bantuannya mencakup sekitar 5.490 unit rumah.


Program BSPS ini menjadi sorotan karena Sumenep merupakan kabupaten pertama dan terbesar di Madura yang menerima bantuan tersebut, disusul Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan.


Praktisi hukum Marlaf Sucipto dalam sebuah video yang beredar pada Senin (12/5/2025) menyatakan keprihatinannya dan mendorong penuh agar Kejari Sumenep serius dalam mengusut dugaan penyimpangan BSPS tersebut.


"Sebagai insan yang turut menjadi bagian dari penegakan hukum di Indonesia, saya sangat mendorong Kejaksaan Negeri Sumenep untuk betul-betul menseriusi problem BSPS ini secara khusus," kata Marlaf.


Ia juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung RI ikut mengawal dan menindaklanjuti proses hukum atas kasus ini.


“Mereka-mereka yang dianggap bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat yang seharusnya menjadi penerima manfaat,” tegasnya.


Lebih lanjut, Marlaf menjelaskan bahwa setiap penerima manfaat program BSPS seharusnya menerima bantuan senilai Rp20 juta, dengan rincian Rp2,5 juta untuk biaya tukang dan Rp17,5 juta untuk material bangunan.


Nah, problem yang ditemukan di Sumenep, dari nilai Rp20 juta itu diduga tidak disalurkan secara proporsional. Bahkan, penerima manfaatnya pun banyak yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.


Berdasarkan hasil penelusuran dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, ditemukan bahwa bantuan BSPS tersebut di beberapa kasus tidak digunakan untuk membangun rumah, tetapi malah dipakai untuk membangun toko dan kos-kosan.


“Atas investigasi yang dilakukan Irjen Kementerian PUPR itu, rekomendasinya saat ini sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” ungkap Marlaf. (ZN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad