Ketapang,Lensajurnalis.com— Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang diduga melakukan pelanggaran terhadap regulasi rekrutmen pegawai dengan kembali mengangkat tenaga honorer, praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menuai sorotan publik di tengah komitmen pemerintah pusat menghapus sistem kepegawaian berbasis tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh instansi pemerintah, termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer dalam bentuk apapun. Meski BLUD diberi kewenangan lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan SDM, proses rekrutmen pegawai non-PNS wajib dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan regulasi turunannya.
"Pegawai BLUD memang dapat berasal dari kalangan PNS maupun profesional non-PNS, namun seluruh proses rekrutmennya harus berdasarkan analisis kebutuhan yang matang, serta dilakukan secara transparan. Tidak boleh lagi ada pola-pola lama rekrutmen honorer yang tidak resmi," ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang enggan disebutkan namanya.
UU ASN yang baru bahkan mengatur sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti mengangkat tenaga honorer di luar ketentuan hukum.
Sesuai aturan, pegawai non-PNS di lingkungan BLUD harus dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja. Kontrak kerja tersebut maksimal berlaku satu tahun bagi pegawai sementara, atau hingga usia pensiun 58 tahun untuk pegawai tetap. Proses seleksi harus didasarkan pada kebutuhan riil dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Namun, di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang ditemukan indikasi pelanggaran atas ketentuan tersebut. Sejumlah tenaga honorer dikabarkan kembali diangkat tanpa melalui prosedur rekrutmen resmi, mencakup berbagai unit pelayanan medis, instalasi penunjang, hingga bagian administrasi. Bahkan, ada dugaan pengangkatan dokter pensiunan PNS sebagai tenaga honorer BLUD—langkah yang secara jelas dilarang dalam regulasi yang berlaku.
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerhati kebijakan publik dan memicu desakan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang serta Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan SDM di RSUD tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Agoesdjam Ketapang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar