LSM Teropong Siap Laporkan Kades Gebang atas Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2023-2024 - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Senin, 21 April 2025

LSM Teropong Siap Laporkan Kades Gebang atas Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2023-2024




Pesawaran Lensajurnalis.com -Ketua LSM Teropong DPW Lampung, Dona Firnando, secara tegas menyatakan akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Gebang, Anik Rekayani S.Pd.I, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Dana Desa Gebang untuk anggaran tahun 2023-2024. 


Menurut Dona, praktik korupsi yang diduga terjadi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi memperkaya diri oknum kepala desa secara ilegal. Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi seperti ini adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas karena merugikan masyarakat.


 "Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum," tegas Dona Firnando.


Dona Firnando menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan informasi yang diperoleh dari beberapa warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, diduga telah terjadi mark-up anggaran dan pekerjaan fiktif pada beberapa proyek di desa tersebut. 

Beberapa proyek yang diduga bermasalah antara lain pembangunan TPT (Tempat Penampungan Terakhir), pengadaan bibit tanaman dan ternak, serta pembangunan fasilitas desa lainnya. Berikut adalah rincian anggaran yang diduga bermasalah:


TPT Tanjung Jaya+ Timbunan 180M x 1,5M (SDGs 9): Anggaran Rp 175.616.000

TPT Sinar Harapan 20M x 1,5M (SDGs 18): Anggaran Rp 19.124.000

PKTD Pembersihan Jalan Usaha Tani (SDGs 14): Anggaran Rp 20.460.000

Sumur Bor Gebang Hilir 30M (SDGs 6): Anggaran Rp 30.879.000

Pembelian Bibit Alpukat (SDGs 15): Anggaran Rp 20.000.000

Pembelian Bibit Ternak Kambing (SDGs 15): Anggaran Rp 15.000.000

Pembangunan Command Center (SDGs 18): Anggaran Rp 70.926.000

Penyertaan Modal Desa: Anggaran Rp 21.000.000

Sarana dan Prasarana Adat Lampung (SDGs 18): Anggaran Rp 10.000.000

Musyawarah Desa (6 Kali Kegiatan) SDGs 18: Anggaran Rp 12.150.000

Insentif Guru Ngaji (SDGs 18): Anggaran Rp 13.000.000

Operasional Pemerintah Desa (DDS) SDGs 18: Anggaran Rp 13.100.000


Kades Gebang, Anik Rekayani, sudah berulang kali dihubungi oleh pihak LSM Teropong untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan ini. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, karena Anik Rekayani tidak dapat dihubungi dan bahkan nomor kontak mereka diblokir. 

Hal ini menimbulkan kesan bahwa Kades mencoba menghindari konfirmasi atau menutupi dugaan penyalahgunaan anggaran. Meskipun demikian, LSM Teropong berkomitmen untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum dan berharap agar laporan tersebut segera diproses.

Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Gebang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini dapat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. 

Dona Firnando berharap langkah hukum ini dapat memberikan peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa dana desa harus digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.(DN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad