Pesawaran, Lensajurnalis.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tropong, Dona F., resmi melaporkan Kepala Desa Batu Menyan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Laporan ini muncul setelah ditemukannya indikasi kuat bahwa pengelolaan keuangan desa tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dona F. membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kepala Desa Batu Menyan karena diduga telah melanggar asas-asas penting dalam tata kelola dana desa, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta tertib dan disiplin anggaran.
“Tidak hanya itu, kami juga menyoroti dugaan rekayasa dalam Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024, yang mengarah pada praktik korupsi,” ujarnya pada Senin (28/04/2025).
Ia menegaskan, penggunaan dana desa merupakan objek penting dalam pengawasan, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Oleh karena itu, pihaknya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi menjamin transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami mendesak adanya audit menyeluruh serta pemeriksaan intensif terhadap laporan keuangan Desa Batu Menyan. Kami juga berharap Bupati Pesawaran bersikap tegas terhadap dugaan penyimpangan ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tegas Dona.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi catatan penting terkait masih rentannya tata kelola Dana Desa terhadap potensi penyalahgunaan. (DN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar