Labuhanbatu, Lensajurnalis.com - Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring, bertempat di ruang rapat Bupati Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, pada Rabu, (12/3/2025).
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, memajukan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, serta informasi terkait lainnya.
Selain itu, PKS ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penyampaian data dan informasi keuangan daerah, melakukan pengawasan bersama terhadap wajib pajak, memanfaatkan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mendukung penanganan tindak pidana korupsi melalui pengamanan data, serta membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk Koordinasi Pengawasan Wajib Pajak.
Manfaat dari perjanjian kerja sama ini antara lain untuk meningkatkan kapabilitas aparatur serta mengatasi kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan pajak, yang selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pada proses penandatanganan yang diikuti oleh pemerintah daerah se-Indonesia ini, Wakil Bupati Labuhanbatu didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat, Nuril Anwar. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Asisten III Zaid Harahap, S.Sos., MM, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Bappeda, Kepala Pendapatan, Kadis Kominfo, dan Kepala Bagian Kerja Sama.
(Ardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar