Ketapang,Lensajurnalis.com – Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di sektor kehutanan Kabupaten Ketapang. Oknum berinisial M, yang diketahui berasal dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selatan, disebut-sebut menjadi aktor utama dalam praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Informasi yang dihimpun, lahan tersebut telah dikuasai sejumlah pengusaha, salah satunya Nainggolan melalui perusahaan bernama CV. Ika Perdana Nusantara. Perusahaan ini disebut telah membuka dan menanam sawit seluas 198 hektare di kawasan HPK. Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, yang khawatir keberadaan sawit ilegal itu akan memicu konflik tenurial serta merusak tata kelola hutan di wilayah mereka.
Kenapa Sawit di HPK Ilegal?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021, HPK adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi non-kawasan hutan untuk kepentingan lain. Namun, sebelum dialihfungsikan, HPK wajib melalui proses pelepasan kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Artinya, menanam sawit langsung di atas kawasan HPK tanpa pelepasan kawasan yang sah merupakan pelanggaran hukum.
Sanksi Tegas Menanti Pengusaha Nakal
Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, setiap perusahaan atau perorangan yang menggarap kawasan hutan tanpa izin berpotensi dikenai sanksi:
Sanksi Administratif berupa penghentian kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Sanksi Pidana jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, tidak menyelesaikan kewajiban pelepasan kawasan, atau menolak mengembalikan lahan.
Pasal 110B UU Cipta Kerja secara tegas mengatur, apabila perusahaan tetap membandel, maka selain denda dan pencabutan izin, juga dapat dikenai pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Diminta Bertindak
Praktik jual beli lahan HPK oleh oknum KPH bersama pengusaha sawit dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat pengelolaan hutan. Masyarakat Desa Tempurukan menuntut agar pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum segera turun tangan, menindak tegas oknum yang terlibat, serta mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kalau sawit dibiarkan berdiri di HPK tanpa izin, ini bukan hanya merugikan negara tapi juga masyarakat yang selama ini hidup dari hutan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pentingnya Penegakan Hukum
Penegakan sanksi, baik administratif maupun pidana, dianggap sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut sekaligus memberi efek jera bagi pengusaha nakal. Pemerintah diminta memastikan bahwa oknum aparat dan pengusaha yang bermain di balik lahan HPK ilegal benar-benar diproses hukum, bukan sekadar diberi teguran.(AS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar