Ketapang, Lensajurnalis.com – Polemik terkait penerapan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam proyek konstruksi di Kabupaten Ketapang kembali mencuat. Meski Pemerintah Daerah melalui LPSE dan sejumlah asosiasi jasa konstruksi telah menyepakati aturan ini, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
Kesepahaman tersebut tertuang dalam Notula Rapat Koordinasi pada 30 Juli 2025, yang dihadiri pengurus asosiasi jasa konstruksi seperti GAPENSI, GAPEKNAS, GAPEKSINDO, serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Ketapang.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa penerapan SKP harus mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 serta Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2021, yang menyebut SKP sebagai persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi dengan status Lulus/Gugur.
Formula perhitungan SKP dijelaskan sebagai berikut: SKP = KP – P, Dengan keterangan: KP = Nilai Kemampuan Paket
Untuk Usaha Kecil, KP ditetapkan maksimal 5 paket pekerjaan.
“Jumlah kemampuan paket bukan berdasarkan nilai kontrak, melainkan jumlah paket pekerjaan yang sedang berjalan secara bersamaan. Untuk usaha kecil, batas maksimalnya lima paket,” jelas Sudirman, Kabag LPSE, saat menyerahkan notula rapat kepada pengurus asosiasi pada Jumat (8/8/2025).
Sudirman meminta seluruh pejabat pengadaan di setiap OPD untuk mematuhi aturan ini.
“Saya harap ketentuan SKP dilaksanakan, karena ini aturan yang wajib kita taati,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya mitigasi agar distribusi paket pekerjaan berjalan adil.
“Kita harus mencari akar masalah mengapa SKP ini tidak terkontrol. Salah satunya dengan memetakan jumlah pekerjaan yang tersedia dibandingkan dengan jumlah penyedia jasa,” tambah Sudirman.
SKP Tidak Diindahkan, Dugaan Monopoli Menguat
Meski koordinasi telah dilakukan, asosiasi jasa konstruksi menilai upaya tersebut belum berdampak signifikan.
“Faktanya, pejabat pengadaan dan PPK di OPD masih abai terhadap ketentuan SKP,” ungkap Alfian, Ketua GAPENSI Ketapang.
Menurutnya, praktik ini berpotensi mengarah pada monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Padahal tujuan pengaturan SKP adalah menjaga iklim usaha agar sehat dan mencegah monopoli,” tegas Alfian.
Ia mencontohkan sejumlah perusahaan yang diduga melampaui batas SKP melalui penunjukan langsung (PL) di Dinas PUTR:
CV Zakir Pratama Mandiri – ±17 paket PL
CV Anugrah Shafana – 15 paket PL
CV Dahas – 9 paket PL
CV Alfian Jaya – 7 paket PL
CV Doa Abah – 6 paket PL
“Kalau dilihat dari RUP, nilai paket PL ini bisa mencapai miliaran rupiah. Terkesan ada pengkondisian ke perusahaan tertentu,” ujar Alfian.
Ia menilai praktik tersebut melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19 huruf a dan b.
GAPENSI mendesak KPPU turun tangan.
“KPPU harus mengawasi praktik monopoli ini dan menjatuhkan sanksi tegas. Minimal ada blacklist untuk penyedia yang menyampaikan data palsu terkait on going project,” tegas Alfian.
Menurutnya, sanksi moral hingga daftar hitam (blacklist) penting diterapkan agar penyedia tidak mengulangi pelanggaran. Setelah masa sanksi berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan penghapusan dari daftar hitam. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar