Kekerasan Seksual Anak Marak di Ketapang, UPTD Jadi Solusi Mendesak - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Kamis, 05 Juni 2025

Kekerasan Seksual Anak Marak di Ketapang, UPTD Jadi Solusi Mendesak




Ketapang, Lensajurnalis.com– Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk KPAD sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pelaksanaan perlindungan anak secara lokal.


Ketua KPAD Ketapang, Elias, menjelaskan bahwa KPAD memiliki tugas utama dalam melakukan pengawasan, memberikan rekomendasi kebijakan, serta menerima dan menelaah aduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak. Menurutnya, peran strategis KPAD semakin krusial terutama dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum.


“Mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pasca putusan pengadilan, KPAD wajib memberikan pendampingan baik kepada anak korban maupun pelaku. Untuk itu, aspek pendanaan sangat penting. Sampai saat ini, anggaran Dana Bantuan Korban belum terealisasi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Elias kepada media Indonesiakini.id, Rabu (4/6/2025).


Lebih lanjut, Elias mendorong Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menilai keberadaan UPTD sangat dibutuhkan guna memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.


“UPTD dapat menyediakan tenaga psikolog klinis, petugas kesehatan, serta dukungan pendanaan. Dengan begitu, proses pendampingan terhadap anak korban maupun pelaku bisa berjalan lebih optimal,” jelasnya.


Statistik Mengkhawatirkan

KPAD Ketapang mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 86 anak yang terlibat dalam kasus hukum, terdiri dari 62 anak sebagai korban dan 24 sebagai pelaku. Sementara itu, hingga Mei 2025, telah tercatat 31 kasus baru, di mana 20 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.


Berikut data anak pelaku dari tahun ke tahun: 2018: 26 anak. 

2019: 52 anak.

2020: 29 anak. 

2021: 21 anak.

2022: 24 anak.

2023: 19 anak.

2024: 24 anak


Sementara itu, data kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Ketapang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:

2018: 11 kasus

2019: 30 kasus

2020: 23 kasus

2021: 26 kasus

2022: 44 kasus

2023: 36 kasus

2024: 44 kasus


Dorongan untuk Kebijakan dan Layanan yang Lebih Baik


Di akhir wawancara, Elias menekankan bahwa salah satu fungsi utama KPAD adalah memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak.


“Kami juga berharap pemerintah daerah dapat menyediakan tenaga psikolog untuk layanan konseling dan bimbingan bagi anak-anak yang membutuhkan. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak ragu menghubungi atau datang langsung ke kantor KPAD jika menemui persoalan yang berkaitan dengan anak. Kami siap memberikan pendampingan,” pungkasnya. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad