Ilegal Logging di Ketapang: Pelaku Utama Masih Bebas, Warga Kecil Jadi Korban - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 07 Mei 2025

Ilegal Logging di Ketapang: Pelaku Utama Masih Bebas, Warga Kecil Jadi Korban

 

Foto : Barang bukti kayu ilegal yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Lensajurnalis.com/HN)



Ketapang, Kalimantan Barat (Lensajurnalis.com) – Penegakan hukum terhadap kejahatan pembalakan liar (ilegal logging) di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan tajam. Meski aparat kepolisian telah melakukan sejumlah operasi, banyak pihak menilai bahwa upaya tersebut belum menyentuh akar permasalahan, yaitu para aktor intelektual atau bos besar yang mengendalikan jaringan perdagangan kayu ilegal.


Kerusakan hutan di Ketapang telah menjadi rahasia umum. Kayu hasil pembalakan liar hanya sedikit digunakan untuk kebutuhan masyarakat lokal. Sebagian besar justru dikirim ke luar daerah, baik ke Pontianak, kabupaten lain di Kalimantan Barat, maupun ke luar provinsi.


Baru-baru ini, Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Barat mengamankan sejumlah kayu yang diduga ilegal dalam operasi di beberapa Tempat Penjualan Kayu (TPK) olahan (kayu jadi) di Kota Ketapang, termasuk di Kecamatan Benua Kayong.


Dalam operasi terpisah sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kalbar juga berhasil menyita ratusan batang kayu jenis belian di Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Hulu Sungai. Operasi tersebut digelar pada Kamis (29/04/2025), bekerja sama dengan anggota Polres Ketapang dan Polsek Sandai serta Polsek Nanga Tayap.


Namun, ironisnya, sebagian kayu yang disita ternyata milik warga lokal yang berniat menggunakannya untuk keperluan pribadi, seperti membangun atau memperbaiki rumah. Bahkan kayu milik masyarakat adat untuk pembangunan Rumah Kentawang di Desa Lubuk Kakap juga ikut diamankan.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah kayu yang disita berasal dari warga berinisial ER (sekitar 60 batang), SR (40 batang), LDR (20 batang), DL (50 batang), dan Ibu YL (30 batang).


Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Selama ini, aparat penegak hukum dinilai lebih sering menyasar pelaku lapangan seperti sopir angkutan kayu, buruh pemotongan, atau pemilik TPK kecil. Sementara para pengendali utama di balik jaringan ini justru belum tersentuh.


“Mestinya yang ditindak itu para bos besar. Mereka yang mengatur alur distribusi dan meraup keuntungan besar dari hasil kayu ilegal. Bukan hanya sopir atau penjual kecil,” ujar seorang tokoh masyarakat Ketapang.


Masyarakat mendesak aparat kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres, untuk lebih serius membongkar jaringan besar pembalakan liar. Mereka mengingatkan bahwa pemberantasan ilegal logging tak akan efektif jika hanya menyentuh permukaan, sementara otak di balik kejahatan ini tetap bebas.


Di sisi lain, warga juga berharap pemerintah menghadirkan solusi jangka panjang terkait pemenuhan kebutuhan kayu legal. “Kami masih butuh kayu untuk membangun rumah dan fasilitas umum. Jika semuanya dilarang tanpa alternatif, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” tambah warga lainnya.


Desakan ini menjadi pengingat penting: penegakan hukum harus adil, menyeluruh, dan berpihak pada keadilan sosial. Pemberantasan ilegal logging harus sejalan dengan kebijakan tata kelola hutan yang bijak dan berkelanjutan, agar masyarakat tidak terus terjebak dalam lingkaran pelanggaran hukum demi memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad