
Ketapang, Lenajurnalis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Rabu (23/4/2025) pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman kantor Kejari Ketapang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Antoni Nainggolan, beserta jajaran. Turut hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Ketapang, Polres Ketapang, Kodim, Kepala Lapas Ketapang Johnson Manurung, Dinas Kesehatan Ketapang, Lurah Kelurahan Tengah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Dalam sambutannya, Antoni menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujar Antoni.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 85 perkara pidana umum, dengan rincian sebagai berikut: Narkotika (16 perkara): sabu seberat 120,5998 gram dan 35 butir ekstasi, Pencurian 11 perkara, Pencabulan 13 perkara, Pertambangan ilegal 4 perkara, Penipuan 2 perkara, Pengerusakan 1 perkara, Perjudian 3 perkara, Kepemilikan senjata, 4 perkara (terdiri dari 3 senjata tajam dan 1 senjata api rakitan, Penggelapan 5 perkara, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Perikanan ilegal 1 perkara, Penadahan 2 perkara, Perkebunan ilegal 15 perkara, dab Penganiayaan 3 perkara.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai bentuk penyelesaian akhir terhadap perkara-perkara pidana yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Pemusnahan ini sekaligus menjadi simbol komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar